MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menilai penyelidikan kasus dugaan korupsi komersialisasi lahan Fasum milik Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Jalan Penghibur, mandek.
“Kasus ini hanya ditingkatkan ke penyelidikan saja, namun sampai sekarang kasus ini mandek,” ujar Ketua ACC Sulawesi, Abdul Muthalib, Kamis (4/2).
Muthalib menilai, sejauh ini penanganan kasus ini, tidak pernah ada kejelasan. Seolah-olah kasus ini diduga sengaja dikaburkan.
Bahkan pihak penyelidik hanya mendiamkan kasus ini, selain itu juga tidak ada upaya pihak penyelidik untuk secepatnya menuntaskan kasus ini.
“Ada apa dengan penanganan kasus ini ?, ” tukas Muthalib.
Ada sekitar 400 meter persegi lahan yang kini dibangun hotel Pualam, merupakan lahan negara milik Pemerintah Kota Makassar yang dulunya merupakan ruang terbuka hijau.
“Kasus ini jelas telah merugikan negara,” tegas Muthalib.
Muthalib menilai bahwa pengalihan lahan fasum tersebut merupakan pelanggaran pasal 29 ayat 1 Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau. Karena telah merampas kepentingan umum.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi membantah bila penanganan kasus tersebut mandek atau terhenti penanganannya.
“Semua masih dalam proses,” tukas Muliadi.
Untuk kasus Pualam, kata Muliadi, masih dalam proses penyelidikan. Kasus ini masih terus didalami dan penyelidik, masih mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dalam kasus ini.
Muliadi menjamin bahwa pihaknya akan profesional dalam menangani kasus ini. (mat-ril/b)
Kejati “Ompong” di Kasus Fasum Pualam

Kejati "Ompong" di Kasus Fasum Pualam