MAKASSAR, BKM — Satu lagi pembobol minimarket Alfamart yang dibekuk polisi. Herianto alias Towe’ (17) diciduk Tim Resmob Unit Reskrim Polsekta Rappocini, Jumat (5/2) sekitar pukul 03.40 Wita.
Warga Jalan Rappocini Raya Lorong 1 nomor 64 itu ditangkap di rumahnya dalam sebuah operasi yang dipimpin Panit 2 Ipda Nurthajana, didampingi Komandan Tim Aiptu Budisman Nur. Herianto sudah tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembobolan Toko Alfamart, pada Senin (16/11/2015) dinihari di Jalan Rappocini Raya.
Saat diamankan, Towe’ baru saja berpesta sabu. Polisi yang melakukan penggerebekan menemukan alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral ukuran sedang. Bersama Towe’, diamankan pula tiga rekannya yang terlibat pesta sabu.
Mereka adalah Laode Muhammad Husadawan (18), warga BTN Paopao blok D7 nomor 8, yang pernah kuliah di Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) namun kini sudah drop out (DO). Ada pula Bhr (16), warga asal Desa Jombe, Kelurahan Tompobalang, Kabupaten Jeneponto dan MH (16), warga BTN Paopao blok C11 nomor 3.
Keempatnya langsung digelandang ke Mapolsekta Rappocini guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi yang menginterogasinya, Towe’ mengaku jika barang-barang hasil kejahatannya dijual dan digunakan untuk membeli sabu-sabu. “Barang yang saya curi, saya jual, Pak. Hasil penjualannya saya belikan sabu-sabu,” ujar Herianto.
Panit 2 Unit Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurthajana menjelaskan cara pelaku membobol Toko Alfamart di Jalan Rappocini Raya dekat Lorong 2. Saat itu pelaku membobol tembok belakang toko dengan menggunakan betel dan palu, dan selanjutnya masuk ke dalam toko.
“Saat beraksi pelaku membobol tembok dan masuk ke dalam toko mengambil barang-barang berupa minyak goreng, ice cream, coklat, dan rokok. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta lebih, dengan nomor laporan polisi LP/2197/II/Restabes Mksr/Sek Rappocini. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Ipda Nurtjahana.
Sebelumnya, seorang rekan Towe’ bernama Yayat sudah terlebih dahulu ditangkap, dan sudah menjalani hukuman di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin, secara terpisah kemarin memberikan informasi tambahan. Menurutnya, dari pengakuan tersangka yang dilaporkan penyidik Polsek Rappocini, Herianto dan tiga temannya terlibat dalam kasus pencurian di tempat lain. Ia pernah menggasak satu unit HP
Samsung lipat, satu kipas angin, satu pemanas nasi dan satu pasang sepatu. Saat itu pelaku beraksi di salah satu rumah yang ada di Jalan Rappocini saat pemiliknya keluar rumah.
Selain itu, Herianto juga pernah membobol sebuah rumah di Jalan Wijaya Kusuma dan mengambil satu pasang sepatu dengan tabung gas. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Dg di Jalan Rappoccini seharga Rp 75 ribu.
Hasil penjualan barang curian itu kemudian dipergunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu dari salah seorang pengedar narkoba berinisial DN di Jalan Kerung-kerung seharga Rp150 ribu per paket untuk dikonsumsi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tepatnya pada Rabu malam (3/2) pukul 22.00 Wita, Tim Unit Resmob Polsek Rappocini juga mengamankan dua remaja karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Tidung 3.
Keduanya adalah AR (15), warga Bulukumba dan Sl (16), warga Kabupaten Gowa. Mereka tertangkap tangan di Jalan Hertasning lalu kemudian digiring ke Mapolsekta Rappocini.
Dihadapan polisi, keduanya mengaku melakukan aksinya saat berjalan kaki dan melintas di depan rumah kos Jalan Tidung 3. Melihat pintu kamar kos tidak tertutup, keduanya langsung masuk dan mengambil barang-barang di dalam kamar.
“Kebetulan jalan-jalanka berdua dan melitaska di depan rumah kos. Saya lihat kamar kos terbuka. Saya langsung dan mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar,” kata AR.
SL menambahkan, dari dalam kamar itu ia dan AR membawa kabur satu unit HP merek Evercross, satu buah kamera poket merek Canon dan uang tunai Rp200 ribu lebih, serta satu lembar baju kaos.
“Sewaktu masukka, Pak barang-barang pemilik kamar kos itu yang langsung saya ambil,” ujarnya.
Barang hasil curian itu selanjutnya dijual pelaku kepada seorang karyawan SPBU di Jalan Hertasning dan seorang sopir petepete.
”Kalau HP saya jual ke karyawan SPBU di Hertasning. Sementara yang lainnya saya jual ke sopir petepete,” ungkap SL. Sedangkan kamera poket, disebutkan kedua pelaku hilang saat disimpan di Lapangan Hertasning.
Mendengar pengakuan kedua remaja itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Seorang sopir petepete berinisial JN (15), warga Jalan Rappocini Lorong 1 diamankan karena menjadi penadah barang curian.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Saharuddin, Jumat (5/2) mengkonfirmasi penangkapan kedua remaja yang mencuri di rumah kos. “Saat itu kedua pelaku bersama-sama di Lapangan Hertasning. Kemudian berjalan kaki dan lewat di depan rumah kost Jalan Tidung 3. Waktu melihat pintu kamar kos tidak tertutup, keduanya masuk dan mengambil barang-barang di dalam kamar,” jelas Saharuddin.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku memiliki komplotan. (ish-jul/rus/b)
Bobol Alfamart, Beli Narkoba lalu Pesta Sabu
