MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan membekuk Yusran Alias Sau (32), seorang pengedar sabu jaringan Sapiria di Jalan Laiya, tepat di Panitia Haji Indonesia (PHI), Senin (8/2) sekira pukul 02.00 Wita.
Dari tangan Yusran, polisi menyita 5 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 gram. Warga Jalan Batua Raya ini mengaku kalau barang haram tersebut dipasok dari bandar di Jalan Sapiria.
“Baru saya ambil pak di Sapiria. Rencananya mau diedarkan di THM. Untuk satu paket, saya jualnya Rp1,5 juta. Untuk dua paket kcil itu Rp500 ribu per paket,” ungkap Yusran.
Dalam transaksinya, tersangka Yusran mengaku berpindah-pindah lokasi. Selain menghindari pantauan petugas. Yusran juga mengaku mengantar langsung pesanan sabu dari ke calon pembelinya.
Kalau bukan di Jalan Laiya, bisa juga di Jalan Tentara Pelajar atau di Jalan Nusantara, tergantung dari keberadaan pelanggannya pak atau pembeli,” bebernya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Andi Aris mengemukakan, dari hasil interogasi tersangka mengaku masih mendalami keterangan tersangka untuk mengejar pemasok sabu yang disebutnya berasal dari Kampung Narkoba Sapiria. (jul-ril/c)
Dihari yang sama, Unit 3 Narkoba Polrestabes Makassar dibantu Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini menggerebek salah satu rumah kos di Jalan Bakti I Nomor 7, sekitar pukul 02.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berstatus mahasiswa salah satu kampus di Makassar. Kedunya, yakni Mustari (24) serta Fadli (24). Mereka oleh petugas terbukti mnenyimpan narkoba jenis sabu. Bahkan, keduanya diduga kuat masuk dalam jaringan pengedar sabu antar daerah di Sulsel.
Kanit 3 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Ilham Fitriadi mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan dari kamar kedua pelaku, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, berupa 2 paket sabu seberat 1 gram, 1 buah timbangan elektronik, alat isap (bong), 2 kaca pirex, belasan pipet sedotan, puluhan sachet kecil.
“Keduanya berstatus mahasiswa. Kita duga kalau kedua pelaku merupakan sindikat pengedar sabu antar kabupaten,” jelas AKP Ilham.
Saat diinterogasi, kedua pelaku di lokasi penggerebekan, kedua oknum mahasiswa tersebut saling tuding. Namun, setelah didesak dan dipisahkan oleh petugas, barulah diketahui jika barang haram tersebut diperoleh Mustari dari Fadli.
“Jadi rencananya mereka berdua akan berangkat pagi sekitar pukul 07.00 Wita, ke Kabupaten Bone untuk mengedarkan sabu,” .
Guna pengembangan lebih lanjut, kedua mahasiswa itu digelandang ke Satnarkoba Polrestabes Makassar. Selain melakukan penyelidikan dan pengembangan, aparat Satnarkoba Polrestabes Makassar juga mengambil sampel urine keduanya.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Hasil interogasi terpisah kedua tersangka mengaku kalau barang haram itu akan dibawa ke Kabupaten Bone untuk dijual,” ungkap AKP Ilham Fitriadi. (jul-ish-ril/b)
Jaringan Pengedar Sabu Sapiria Diringkus

BKM/JULDAM NARKOBA -- Tersangka Yusran bersama barng bukti diamankan di Satnarkona Polres Pelabuhan.