MAROS, BKM — Satuan Narkoba Polres Maros kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka masing-masing, Takbir (29) dan Nudhe (52). Keduanya berdomisili di Dusun Bonto Sunggu, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantinurung.
Penangkapan kedua tersangka setelah petugas menerima informasi tetang adanya aktvitas mencurigakan di rumah salah satu tersangka, Takbir. Aatas informasi itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah Takbri, Minggu (8/2) sekira pukul 02.00 Wita.
Keduanya tak bisa mengelak karena diperhoki tengah asyik mengisap sabu. Dari tangan kedua tersangka, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 sachet plastik kecil berisi sabu seberat 1 gram, 3 buah alat isap dan pirex, serta uang sejumlah Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, AKP Hendra Suryanto bersama Kanit Opsnal Aiptu Alfian mengatakan, tersangka Takbir sudah menjadi target operasi dan berperan sebagai pengedar sabu. Sedangkan Nudhe merupakan pemakai sabu-sabu.
Tersangka sendiri, beber dia, memecah satu gram sabu miliknya menjadi 5 paket kecil dan 1 paket yang sudah dibeli Nudhe. Adapun total barang bukti yang diamankan 4 paket sabu. “Setelah Nudhe membeli sabu-sabu ke Takbir, mereka menggunakan secara bersama-sama di kediaman Takbir,” katanya.
Sementara itu, Takbir dihadapan petugas mengaku memperoleh sabu sebanayak 1 gram dari Kalimantan dan membelinya seharga Rp1 juta dan kemudian dipecah menjadi 5 paket kecil dan dijualnya dengan harga Rp250 ribu perpaket. (ari-ril/c)