Site icon Berita Kota Makassar

DPU Wajo Amburadul

SENGKANG, BKM — Pasar modern yang selama ini beroperasi di Kabupaten Wajo terus menuai masalah. Pasalnya, keberadaan pasar modern tersebut hingga kini ada yang belum mengantongi izin.
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan hampir semua dinas tidak memiliki data yang valid. Bahkan data yang dimiliki setiap SKPD justru berbeda masalah perizinan pasar modern.
Hal ini terungkap saat tim Pansus II atau Pansus Pasar Modern meminta data Pasar Modern yang sudah mempunyai izin. Setiap SKPD mempunyai data berbeda, seperti Dinas Peedagangan Pasar dan Sintap mempunyai data 41 Pasar Modern dan sementara Dinas Pendapatan Daerah memiliki data 42 sesuai papan reklame yang ditagihnya.
Data Badan Lingkunga Hidup Daerah (BLHD) sendiri baru delapan yang sudah diberikan rekomendasi. Lebih parahnya lagi, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) hingga kini belum memberikan data toko modern yang sudah mengantongi izin prinsip.
Ketua Pansus II, Andi Gusti A Makkarodda tak menampik hal itu. Tim Pansus juga kesusahan dalam data valit karena setiap SKPD berbeda-beda datanya. Ini membuktikan kalau pendataan di SKPD amburadul.
“Saya juga heran kenapa tiap SKPD datanya beda. Apakah tidak ada koordinasi,” tegasnya.
Gusti menambahkan, kini pihaknya masih menunggu data izin prinsip toko modern dari Dinas Tarkim. Kalau besok mereka tidak berikan mau tidak mau Pansus akan panggil Bupati.”Kita sudah surati dan besok (hari ini, red) kita akan tagih,”tegasnya.
Juru Bucara Pansus II, Sumardi Arifin mengatakan, besok (hari ini, red) kembali akan dilakukan rapat bersama SKPD dan pemilik toko modern. (ilo/C)

Exit mobile version