TAKALAR, BKM–Puluhan kader dan simpatisan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengatasnamakan sebagai aliansi keluarga anggota DPRD H Sudirman Narang dan Hj Mawar Sangnging mendatangi kantor DPRD Takalar, Selasa (9/2).
Mereka mendesak pimpinan DPRD Takalar untuk membatalkan proses pergantian antar waktu (PAW) H Sudirman Narang dan Hj Mawar Sangnging.
Desakan pembatalan PAW dinilai tidak sesuai aturan dan dianggap cacat hukum dalam proses pemecatan kedua Legislator PKPI. “Adanya surat keputusan dari Gubernur tanpa melalui jalur Bupati Takalar tentunya sangat menyalahi proses dan bisa saja SK gubernur tersebut cacat hukum,”ujar Musafir yang bertindak sebagai Jenderal lapangan.
Massa yang berorasi silih berganti juga membentangkan spanduk sepanjang 30 meter dengan tulisan penolakan PAW. “Kami aliansi keluarga Sudirman Narang dan Mawar Sangnging menolak keras PAW yang akan dilaksanakan DPRD Takalar, karena proses PAW yang dilaksanakan sudah tidak sesuai tata tertib DPRD, karena anggota DPRD yang bisa diberhentikan ketika yang bersangkutan telah meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan,”jelas Musafir.
Aksi tetap berlangsung aman, meski dikawal oleh puluhan personil kepolisian. Setelah bernegosiasi dengan aparat, sebanyak 15 perwakilan unjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD Takalar.
Ketua DPRD Takalar, H Muhammad Jabir Bonto mengatakan bahwa proses PAW pasca terbitnya SK Gubernur adalah sebuah harga mati yang harus dilakukan,” Kami sudah bekerja sesuai aturan dan mekanisme perundang undangan tentang proses PAW PKPI harus dilakukan sesuai SK Gubernur.
Meski PAW sudah mendpaat persetujuan, namun terkait jadwal, Jabir Bonto belum dapat memastikannya. “PAW pasti dilaksanakan, tetapi kami perlu mempertimbangkan kembali jadwalnya, yang jelas, apalagi gaji kedua anggota DPRD dari PKPI sudah dihentikan sejak bulan Februari ini,”pungkas Jabir.(ira/rif/c)