Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Camat Tamalate Didakwa Rugikan Negara Rp1,8 M

MAKASSAR, BKM — Mantan Camat Tamalate Ferdy Amin terancam hukuman penjara 20 tahun penjara. Ferdy juga didakwa merugikan negara atas pembebasan lahan proyek Stadiuon Barombong senailai Rp1,8 miliar.
Tuntutan Ferdy dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (9/2).
Selain Ferdy, ancaman hukuman 20 tahun penjara juga menjerat dua terdakwa lainya, yakni mantan Lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Tamalate, Firnandar.
“Ketiga terdakwa diancam 20 tahun penjara. Para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Undang-undang dan Pasal 3 No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata JPU, Margareta dan Irfano dalam dakwaannya.
Lanjut Margareta, bahwa ketiga terdakwa disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi. Ferdy disinyalir melakukan pengurusan lahan untuk pembangunan Stadion Barombong yang diketahui merupakan tanah negara.
“Semestinya tidak perlu ada pembebasan lahan karena itu tanah negara,” tuturnya.
Margareta menambahkan, kasus itu bermula dari program pemerintah setempat yang ingin membangun stadion berkapasitas besar pada 2010. Keinginan itu diajukan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kementerian menyetujui dengan catatan mempersiapkan lahan. Hal itu disanggupi Pemerintah Sulawesi Selatan dengan menyediakan lahan seluas 6 hektare dari hasil reklamasi pantai.
Setahun berselang, lanjut Margareta pembangunan fisik tahap pertama dimulai dengan anggaran Rp14 miliar. Saat proyek berlangsung, Ferdy menyampaikan bahwa pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena adanya warga yang mengklaim lahan itu.
Ferdy lantas bekerjasama dengan dua terdakwa lainnya untuk mengurus sertifikat untuk lahan yang sebenarnya tidak perlu dibebaskan.
Margareta mengatakan, ketiga terdakwa bekerjasama dengan seorang warga untuk pengurusan pembebasan lahan. Lahan yang diklaim warga itu lantas dipecah dua atas nama dirinya dan istrinya.
Mereka sebanyak dua kali mencairkan anggaran pembebasan lahan. Rinciannya, Rp641 juta untuk pembebasan lahan seluas 3,8 ribu meter persegi dan Rp1,2 miliar untuk pembebasan lahan seluas 5,7 meter persegi.
Lebih jauh Margareta menegaskan, akan membuktikan dalam persidangan nantinya bahwa ketiga terdakwa menerima aliran dana dari warga terkait pembebasan lahan. Padahal, tidak semestinya ada pembebasan lahan.
“Ferdy dan terdakwa lain menerima gratifikasi dan itu terlihat dalam materi dakwaan yang menyebutkan mereka selalu bertemu setelah pencairan anggaran (pembebasan lahan). Dananya itu dibagi-bagi,” ucapnya.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa sepakat akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Ferdy mengaku tidak mengerti dakwaan jaksa penuntut umum. “Perbuatan melawan hukum yang dimaksud itu tidak jelas,” jelas Ferdy.
Sementara kuasa hukum para terdakwa, Ahmad Farid, menyatakan akan memanfaatkan waktu sepekan untuk menyusun materi eksepsi. Soal komentar Ferdy yang menyatakan tidak terlalu memahami materi dakwaan, Farid mengaku mungkin karena kliennya belum sempat membaca secara detail mengenai materi dakwaan.
“Belum sempat dipelajari. Kami sudah mengajukan eksepsi,” ujar dia.
Dalam persidangan yang diketuai hakim, Andi Cakra Alam, sempat memarahi salah satu terdakwa, yakni Ferdy A Amin. Menurutnya, Ferdy terkesan pura-pura tidak memahami materi dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. (mat-ril/b)

Exit mobile version