MAKASSAR, BKM — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar batal melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi Sulsel, yakni Ketua DPRD Sulsel, Muh Roem dan Wakil Gubernur Pemprov Sulsel, Agus Arifin Nu’mang.
Rencananya, kedua pejabat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008 di kantor Kejati Sulselbar pada Selasa (9/2).
Keduanya berhalangan hadir dengan alasan berbeda. Roem sendiri dilaporkan masih berada di tanah suci dalam rangka umrah. Sementar Agus Arifin Nu’mang tengah menjalankan tugas dinas di Surabaya.
“Kalau pak Roem tidak hadir karena sedang menjalani ibadah umrah. Sedangkan pak Agus Arifin Nu’mang sedang ada tugas dinas di Surabaya,” jelas Koordinator Bidang Pidsus, Noer Adi.
Informasi ketidakhadiran dua pejabat ini, kata Noer disampaikan oleh ajudan kedua pejabat yang datang ke kantor Kejati Sulselbar, Selasa pagi.
Noer Adi menuturkan, bahwa pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan. Hanya saja dia belum memastikan kapan pemeriksaan itu kembali digelar. “Nanti kita akan susun kembali jadwalnya,” tukas Noer Adi.
Noer juga tak menampik, bila pemeriksaan dalam kasus ini akan lebih di fokuskan kepada mantan legislator yang pernah tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel di tahun 2008.
Seperti dilansir sebelumnya, penyelidikan dokus ke Banggar atas dasar adanya pembahasan Rancangan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang outputnya di pengesahan APBD tentang dana Bansos, berdasarkan nomenklatur yang diusulkan sebesar Rp60 miliar. Namun atas permintaan eksekutif yang menginginkan adanya penambahan anggaran, sehingga dana Bansos bertambah menjadi Rp151 miliar.
Penambahan dimaksudkan untuk mendanai kepemudaan, keolahragaan dan keagamaan.
Kepala Kajati Sulselbar, Hidayatullah juga pernah menegaskan akan mengusut kembali kasus korupsi Dana Bansos Sulsel.
“Saya sudah perintahkan untuk melanjutkan kasus ini,” tegas Hidayatullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1) lalu.
Hidayatullah beranggapan bahwa kasus Dana Bansos Sulsel bukanlah perkara yang sulit jika ingin dibuka kembali. Apalagi kasus tersebut telah menyeret enam terdakwa.
Hidayatullah berjanji akan menuntaskan perkara tersebut.”Akan kita gali sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulselbar, telah menyeret enam terdakwa dari pihak eksekutif, legislatif, dan penerima bantuan sosial. Antara lain, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim yang divonis 2 tahun penjara, mantan bendahara pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu yang divonis 15 bulan penjara.
Mantan Legislator Sulsel, Muhammad Adil Patu yang divonis 2,5 tahun, mantan Legislator Makassar, Mujiburrahman yang divonis 1 tahun penjara, politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani divonis 1 tahun penjara, dan Legislator Makassar Mustagfir Sabry yang divonis bebas.
Diketahui, pada anggaran tahun 2008 pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya keberbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan. Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbang.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif, karena tidak pernah terdaftar pada kesbang.
Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar. (mat-ril/b)
Pemeriksaan Agus dan Roem Dijadwal Ulang
