MALILI, BKM–Aliansi Masyarakat Luwu Timur Pemerhati Demokrasi dan Keadilan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan gedung DPRD Lutim, Selasa (9/2).
Kedatangan puluhan masyarakat tersebut dalam rangka menyerahkan sejumlah dokumen pemalsuan surat dugaan ijazah palsu milik, Irwan Bachri Syam, wakil Bupati Luwu Timur terpilih periode 2016 – 2021 mendatang.
Pantauan media ini, massa bergerak ke kantor KPU Lutim dan disambut Ketua KPU Muhammad Nur bersam anggotanya.
Sebelumnya, massa yang bergerak sejak pagi pukul 10.00 Wita mendatangi gedung DPRD Lutim dan diterima wakil ketua DPRD Luwu Timur, Muhammad Siddiq BM, ketua komisi I, Tugiat dan sekretaris komisi I, Imam Muhajir.
Kordinator aksi, Rehan Fhasowangi dalam orasinya mengatakan, saat ini berbagai macam tindakan yang mencederai nilai-nilai demokrasi terutama dalam proses Pemilukada serentak. Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Lutim Peduli Demokrasi dan Keadilan mengindikasikan adanya kecurangan yang dilakukan calon wakil bupati terpilih.
Kecurangan tersebut, kata Rehan, seperti adanya temuan keganjilan pada berkas ijazah SD dimana nomor induk yang terterah pada ijazah diduga tidak memiliki kepastian hukumnya atau nomor induk diduga palsu. “Ini menjadi indikasi kuat bahwa beliau (Irwan Bachri Syam) sudah mencederai nilai legalitas hukum, nilai demokrasi dan sudah mencoba mengelabui KPU selaku penanggung jawab pelaksana pemilu,”ungkapnya.
Rehan menegaskan, dengan dasar itu aliansi meminta KPU untuk menunda pelantikan bupati dan wkail bupati terpilih di Lutim dan meminta KPU menerbitkan surat pembatalan sementara pelantikan.
“Kami juga meminta kepada DPRD Lutim untuk menindaklanjuti sekaligus mengawal berkas pelaporan serta meminta DPRD menghimbau KPU untuk menerbitkan surat penundaan pelantikan,” ungkap Rehan.
Wakil ketua DPRD Lutim, Muhammad Siddiq mengatakan, beberapa hari lalu DPRD telah melakukan paripurna pengesahan bupati dan wakil bupati Lutim terpilih, sehingga hasil paripurna itu telah diantar langsung sekwan ke Kemendagri sehingga penjadwalan itu dilakukan.
Namun terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah palsu, kata Siddiq bukan merupakan kewenangan DPRD, namun aspirasi masyarakat ini tetap akan dibicarakan dengan pihak terkait termasuk penyelenggara. “Dugaan ijazah palsu itu bukan domainnya DPRD, silahkan pidana ini berjalan dipihak kepolisian. DPRD sebagai penerima aspirasi akan melakukan konsultasi, saya tetap bicarakan persoalan ini dengan Kapolres,” ungkap Siddiq.
Legislator Partai Nasdem ini mengaku akan terlebih dahulu mempelajari bukti – bukti tersebut dan selanjutnya menindaklanjuti ke pihak terkait. “KUHAP telah mengatur, silahkan laporkan kepolisian dan semoga aspirasi ini bisa kami perjuangkan dan jika memungkinkan, kami akan kejenjang lebih atas namun kami juga tidak punya regulasi kalau hasil paripurna itu dapat dicabut. Benar atau tidaknya, ini masih praduga,” ungkap Siddiq. (alp/rif/c)