JENEPONTO, BKM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 hingga kini belum diketuk. Akibat keterlambatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menerima sanksi, yakni pengurangan Dana Alokasi Umumu (DAU) sebesar 25 persen atau mencapai Rp300 juta.
Sanksi atau penalti tersebut, dibenarkan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar. Iksan mengaku pasrah dengan kondisi ini. Menurut Iksan, sanksi yang diberikan pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah menjadi konsekwensi jika APBD lamban disahkan.
“Apa boleh buat, diterima saja konsekwensinya dan dipastikan kita kena penalti dari Kemenkeu. Sekitar 25 persen DAU kita hilang. Bisa dibayangkan dampaknya,” beber Iksan saat memimpin karja bakti di kantornya, Rabu (10/2).
Senada dengan Iksan, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, Muh Syarif menjelaskan, kalau nilai DUA yang hilang karena sanksi penalti mencapai 300 miliar.
“Kalau 25 persen dari totoal DAU, berarti sekitar Rp300 juta. Coba dipikir, jumlahnya sangat besar dan pasti berdampak pada pengelolaan keuangan kita,” jelas Muh Syarif.
Sebelumnya, draft Ranperda APBD Pokok Tahun 2016 baru diserahkan eksekutif ke legislatif pada 9 Februari 2016. Sedianya penetapan APBD Pokok disahkan paling lambat akhir Desember tahun lalu. Jika melampaui batas waktu yang ditentukan, atau dengan kata lain menyebrang ke tahun berikutnya, maka dipastikan terkena penalti.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Jeneponto, H Paris meminta agar ekskutif dan legislatif tidak saling lempar kesalahan terkait keterlambatan pengesahaan APBD.
“Ibarat dalam sebuah rumah tangga, kalau ada yang salah jangan disalahkan satu saja, bapak atau ibu. Karena itu satu kesatuan,” ucap Paris.
Meski demikian, Paris sebagai unsur pimpinan DPRD Jeneponto akan mendorong alat kelengkapan dewan untuk membahas APBD tahun 2016 secara maraton.
“Saya sebagai unsur pimpinan akan berusaha mendorong seluruh anggota yang terlibat dalam proses pembahasan untuk rapat siang dan malam. Penetapan harus dipercepat, karena sudah menjadi komitmen bersama teman-teman di dewan yang menargetkan pengeshaan di bulan Februari ini,” tegas Paris.
Menggapi sanksi tersebut, anggota dewan yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jeneponto, Andi Mappaturu menilai akan berdampak pada proses pembangunan di Kabupaten Jeneponto.
“Tentu dampaknya ke proses pembangunan di daerah kita,” singkatnya. (krk-ril/c)