Site icon Berita Kota Makassar

50 Tablet Dewan tak Difungsikan

50 Tablet Dewan tak Difungsikan

MAKASSAR, BKM– Pengadaan tablet untuk 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar diakhir tahun 2015 ternyata tidak difungsikan sesuai tujuannya. Padahal, tablet dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Pokok tahun 2015.

Awalnya pengadaan tablet bertujuan untuk memaksimalkan kerja-kera dewan, dan mengefesienkan anggaran untuk pengadaan salinan foto copy draf di setiap pembahasan rapat. Hanya saja, kondisi itu berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi di dewan.
Dalam beberapa agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Panitia Khusus (Pansus) di kantor DPRD Makassar, ternyata tablet tersebut tidak pernah difungsikan dewan dalam rapat-rapat. Hanya satu dan dua orang dewan saja yang memang mengerti penggunaan tablet.
Selain itu, lembaran foto copyan juga masih nampak terlihat dihadapan dewan. Seperti yang terjadi pada rapat Pansus Ranperda Pemberian ASI Ekslusif dan Ranperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), baru-baru ini.
Ketua Devisi Advokasi dan Pendampingan Masyarakat Sipil, Kopel Indonesia, Musaqdak mengungkapkan, sejak awal pengadaan tablet sudah dikritisi Kopel, selain karena alasan pemborosan anggaran, pengadaan tablet hanya untuk melengkapi barang private legislator.
“Kita bercermin dari pengadaan laptop pada periode lalu, hanya segelintir legislator yang mengembalikan. Padahal itu masuk dalam aset daerah,” kata Dadang sapaan Musaqdak, Kamis (11/2).
Menurutnya, tablet hanya besar menfaatnya untuk kepentingan pribadi dan sekadar menguntungkan legislator. Jika dibanding tujuannya untuk mendukung peningkatan kinerja anggota dewan, ternyata sangat jauh dari harapan.
“Kita bisa lihat buktinya, kinerja dewan tidak ada peningkatan, masih sangat rendah. Kalau dilihat di tahun 2015 lalu dewan hanya menghasilkan tujuh Perda dari 19 prolegda,” katanya.
Selain itu, pengadaan tablet ternyata tidak serta merta mengurangi perjalanan dinas dewan.
Idealnya kata Dadang, dengan adanya tablet, kunker dewan sudah harus dikurangi, sebab mereka sudah bisa mengakses regulasi dan mengetahui kondisi sosial, ekonomi, dan budaya ketika ingin membuat kebijakan.”Tanpa studi banding, dewan tetap bisa menjalankan fungsinya dengan memanfaatkan tablet yang bisa mengakses segala informasi tersebut,” katanya.
Menyikapi kritikan tersebut, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Pendapatan Daerah DPRD Makassar, Sampara Syarif mengaku, dia memang belum pernah memanfaatkan tablet tersebut di kesempatan rapat dewan, sebab sejauh ini dia tidak masuk dalam anggota pansus.
Dia juga mengatakan, rutin membawa tablet ke kantor. Menurutnya, tablet yang dianggarkan melalui sekretariat dewan (Sekwan) sangat membantu dirinya mengabdate informasi, mencari referensi dan membawa regulasi UU dan Perda.”Saya sering gunakan mencari referensi, membaca informasi soal pemberitaan. Yang jelas sangat bermanfaatlah,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Umar mengungkapkan, saat ini aplikasi yang akan membantu dewan memfungsikan tablet tersebut belum rampung, sehingga wajar bila pada rapat pembahasan pansus banyak dewan yang tidak memanfaatkan tablet yang diberikan pemkot.
“Masih sementara dikerja, Insya Allah kalau semua rampung. Saya yakin semua dewan akan aktif menggunakan tabletnya.” kata Adwi.
Seperti diketahui pengadaan tablet untuk 50 anggota dewan dianggarkan sebesar Rp750 juta atau Rp15 juta per unit, hanya saja harga tablet mengalami potongan sebesar Rp12 juta, sehingga hanya memakan Rp600 juta dan sisanya kembali menjadi Sisa Pemakainan Angaran (Silpa) sebesar Rp150 juta.(ita/b)

Exit mobile version