MAKASSAR, BKM–Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia (Korpri) mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk anggota Korpri di lingkup Pemkot Makassar.
Kegiatan untuk peserta angkatan I dan II Tahun 2016 digelar di hotel Grand Celino, Jalan Lanto Dg Pasewang, selama dua hari Rabu-Kamis (10 s/d 11/2).
Ketua panitia kegiatan, H Hasanuddin mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar pegawai dapat lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar pegawai dapat memahami asal mulanya sanksi atau hukuman karena ketidakdisiplinan. Makanya salah satu materi yang dibawakan oleh Kabag Hukum adalah PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ungkap Hasanuddin yang juga menjabat Sekertaris Korpri ini.
Selain itu, Hasanuddin juga menambahkan, kegiatan ini juga sebagai wadah agar para pegawai memiliki payung hukum ketika mengalami masalah hukum.
“Kita kasihan kepada teman-teman yang mengalami masalah hukum. Kita tidak bantu sementara dia anggota. oleh karena itu, kita buatkan regulasi perwali Nomor 18 tahun 2015 tentang pembentukan lembaga konsultasi dan bantuan hukum, sehingga tahun 2016 ini kita sudah anggarkan mulai dari pendampingan sampai ke pengadilan,” tambahnya.(jun/war/c)