Site icon Berita Kota Makassar

MA Hukum Mati Gembong Narkoba

PINRANG,BKM — Selama sepekan terakhir, masyarakat Pinrang dihebohkan dengan informasi terkait telah turunnya putusan banding pasangan suami isteri (Pasutri) gembong narkoba Pinrang, H Amir alias H Dawang alias ‘Raja Laut’ bersama isterinya, H Maemunah alias H Muna. Putusan banding tingkat Mahkamah Agung (MA), vonis Raja Laut kembali menjadi hukuman mati sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pinrang. Sementara isterinya, H Muna divonis 20 tahun penjara, lebih ringan jika dibandingkan vonis PN Pinrang yang menjatuhinya hukuman yang sama dengan Raja Laut.
Sebelumnya perjalanan proses hukum gembong narkoba ini mengundang kontroversial di masyarakat Pinrang saat vonis banding tingkat Pengadilan Tinggi (PT) ditetapkan. Di vonis PT tersebut, hukuman mati Raja Laut berubah menjadi 20 tahun penjara, sementara isterinya yang juga dijatuhi hukuman mati berubah menjadi 15 tahun.
Vonis PT itu juga langsung disambut kecaman keluarga Ilham, yang berperan sebagai kurir Pasutri tersebut dalam menjalankan bisnis narkobanya. Mereka menilai, Ilham saja yang hanya sebatas kurir, malah dujatuhi hukuman seumur hidup, lebih berat dari Pasutri, Raja Laut dan H Muna yang nota bene berperan sebagai pengusaha bisnis narkoba dan pemlik barang.
Menanggapi informasi putusan banding tingkat MA itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang sebagai salah satu pihak berkompeten yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Achmad Attamimi, rabu (10/2) di ruang kerjanya menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun salinan putusan MA tersebut.
“Saya sudah kroscek ke Kasi Pidum, namun hingga kini surat pemberitahuan dan salinan putusan banding belum kami terima. Kalau ada pasti segera diinformasikan ke masyarakat luas melalui media cetak dan elektronik,” jelas Achmad. (gun/C)

Exit mobile version