MALILI, BKM — Empat pemuda akhirnya diringkus Tim Narkoba Polres Luwu Timur setelah diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di depan kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora) Luwu Timur akhir pekan lalu. Mereka yang diringkus adalah Abdul Rahman alias Emmang Tile, Agus Salim, Ambo Aha, dan Padli alias Gali.
Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Takdir yang dikonfirmasi mengatakan pada 3 Februari lalu, pihaknya mengamankan Abdul Rahman alias Emmang Tile di Kelurahan Malili.
Nah, pada Kamis malam (11/2) polisi menciduk dua orang terduga pengedar yakni Agus Salim dan Ambo Aha. Saat dilakukan pengembangan
polisi kembali mengamankan Padli alias Gali di desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Sabtu siang.
Ke empat tersangka tertangkap tangan membawa sabu-sabu. “Ada yang membawa 1 gram dan ada juga yang membawa lebih dari 2 gram sabu – sabu. Mereka sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Takdir, Minggu (14/2).
Takdir menambahkan, ke empat tersangka dan dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres. Akibat perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (alp/C)