MAKASSAR, BKM — Jajaran Polsek Bontoala terus menggencarkan pengembangan kasus narkoba di wilayah hukumnya. Dari pengembangan itu, pihaknya berhasil menyita 1 gram sabu atau 1 paket besar dari tangan kedua warga Jalan Kandes, Senin (14/2) pukul 02.00 Wita.
Mereka yang diringkus, yakni Hasan (32) dan Iwan (22). Keduanya diringkus setelah polisi menggerebek salah satu rumah tersangka. Saat digerebek keduanya hendak mengkonsumsi sabu sekaligus memaket barang haram itu untuk kembali dijual.
Setelah melalui pemeriksaan, keduanya digelandangkan ke Mapolsek Bontoala bersama barang bukti 1 gram sabu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru, DD 4239 YY. Pelaku dihadapan petugas mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar di Jalan Sapiria seharga Rp800 ribu.
“Saya beli di Sapiria pak. Rencana sebagian mau kami pakai. Sisinya kita mau paket ulang untuk dijual pak. Harganya setelah kami paket senidir bisa dijual Rp150 sampai Rp300 ribu per paket, tergatung dari pembelinya,” beber Hasan di ruang pemeriksaan.
Kapolsek Bontoala, Kompol Basri Jafar mengaku masih mengembangkan keterangan kedua tersangka untuk melakukan pengejaran terhadap pemsok sabu yang diakui tersangka berada di Jalan Sapiria.
“Kita masih kembangkan keterangannya. Yang jelas keduanya sudah kami tetapkan tersangka. Kami tinggal tunggu hasil tes urine mereka. Keduanya tidak hanya teridentifikasi sebagai pemakai tapi juga pengedar,” jelas Kapolsek (jul-ish-ril/c)