SIDRAP, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap mengubah pasal kasus penyalagunaan ijazah palsu bagi 15 orang PNS yang terlibat menggunakan ijazah palsu milik Sekolah Tinggi Sosial dan Ilmu Pemerintahan (STISIP) Muhammadiyah Sidrap. Sebelumnya penyidik menjerat para pemilik ijazah palsu dengan Undang-undang Tipikor menjadi pasal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Penerapan pasal tersebut dinilai JPU sudah tepat ketimbang pasal UU Korupsi yang dijerat pada 3 dari 15 orang pengguna ijazah palsu yang semula diterapkan oleh penyidik Tipikor Reskrim Polres Sidrap.
Kepala Kejari Sidrap Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Andi Irfan kepada BKM dikantornya, Senin (15/2) menjelaskan berkas 15 orang tersangka pengguna ijazah palsu itu sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap dan P21.
Penerapan pasal semua tersangka , kata Andi Irfan, yang tadinya hanya 3 orang PNS dijerat pasal korupsi sekarang sudah diubah dengan pasal pidana umum yakni pasal 266 ayat (1) KHUP atau pasal 263 ayat (1) KUHP, junto pasal 69 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
“Kami ubah semua penerapan pasal bagi 15 orang tersangka. Jadi ada 3 pasal kita kenakan kepada 15 orang tersangka yang merupakan oknum PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap,” ungkap Andi Irfan, ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, penerapan pasal Sisdiknas secara keseluruhan itu dinilai karena kerugian yang ditimbulkan hanya dibawah Rp30 juta yaitu adanya 3 oknum PNS masing-masing yakni JN, FR dan RM yang sudah terlanjur menyesuaikan ijazahnya dari golongan II menjadi golongan III.
“Sesuai perhitungan penyidik Tipikor Reskrim itu kerugian penyesuain gaji pokok selama beberapa bulan bagi 3 orang PNS itu antara Rp14 hingga Rp27 juta. Dihitung selisih gajinya penyesuaiannya selama ini memang hanya kecil jadi kita perlu dikenakan pasal Tipikor dan hanya pasal Sisdiknas saja,” paparnya.
Sementara itu, 12 orang oknum PNS lainnya yang terlibat pengguna ijazah palsu S1, kata Irfan, juga belum melakukan penyesuaian karena baru tahap pengusulan penyesuaian di BKD Sidrap.
“Semua masih kita pelajari berkasnya, nanti setelah rampung barulah kita nyatakan lengkap untuk seluruhnya dilimpahkan bersama tersangkanya,” tandas Andi Irfan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata, melalui Kaurbin Ops, Ipda Abdul Samad, mengatakan, berkas perkara JN, FR dan RM telah hampir rampung karena petunjuk JPU pasal UU Tipikor harus diubah kembali menjadi pasal pidana Umum yakni Sisdiknas.
“Berkasnya dalam proses finalisasi, termasuk berkas perkara milik 11 tersangka sebagian telah diserahkan ke kejaksaan. Ada beberapa berkas perkara dikembalikan jaksa untuk dilengkapi seperti penerapan pasal dari UU tipikor menjadi pasal Pidana Umum tentang Sisdiknas,” kata IPDA Abdul Samad.
Dikatakannya, 14 tersangka yang mencantol ijazah strata satu milik STISIP Muhammadiyah, Sidrap itu, dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (ady/c)