MAROS, BKM — Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika. Tersangka diketahui bernama Muhammad Jasri, warga Asrama Polisi (Aspol) Sentani 01/01 Kabupaten Jayapura.
Jamsir diamankan saat hendak terbang menuju Jayapura dengan menggunakan pesawat Lion Air, Minggu (14 /2) sekira pukul 20.33 Wita. Petugas menemukan lima linting yang diduga ganja yang disimpan dalam saku celana tersangka.
Kapolsek Bandara Sultan Hasanuddin, Iptu Jafar yang dihubungi, Senin (15/2) membenarkan penangkapan tersebut, beriukut barang bukti lima linting diduga ganja. Kapolsek mengaku kalau tersangka adalah calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Makassar – Jayapura.
“Tersangka diketahui membawa lima linting yang diduga ganja setelah melalui pemeriksaan alat Walk Trough Metela Detector. Tersangka diamankan setelah alarm berbunyi. Setelah diperiksa, ditemukan lima linting dalam saku celana tersangka,” kata Iptu Jafar.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bekerja sebagai Air Crew di PT. Trigana Air Timika. Dia juga mengaku lahir di Kabupaten Pinrang 18 Januari 1977 namun menetap di Sentani.
Menurut Kapolsek, sebelumnya tersangka menolak untuk menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat Walk Trough Metela Detector dengan berdalih ingin buru-buru naik ke pesawat.
“Awalnya terangka tidak mau diperiksa tapi karena didesak oleh petugas, maka ditemukanlah lima linting dalam saku celananya,” sebut Kapolsek.
Sejauh ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Satuan Narkoba Polres Maros. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mencari asal usul barang bukti yang dikuasi oleh tersangka. (ari-ril/c)