MAKASSAR, BKM — Pembangunan di Kota Makassar Semakin pesat, sehingga pelanggaran rolling jalan makin mengkhawatirkan di Makassar.
Rencananya, sebanyak 18 unit rumah toko (Ruko) di Jalan Printis Kemerdekaan tepatnya depan Kantor Imigrasi Makassar diduga melanggar sempadan jalan. Pasalnya, bangunan itu hanya berjarak 25 meter dari bibir poros jalan tersebut.
Seharusnya bangunan di daerah Biringkanaya harus berjarak 50 meter sesuai aturan yang ada.
Dimana aturan itu ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar No 8 Tahun 2008 Tentang Peruntukan Lahan dan Garis Sempadan Bangunan. Bahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang yang mengatur terkait rooling jalan, sehingga ruko tersebut terancam dibongkar oleh dinas yang terkait.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Kota Makassar Achmad Kafrawi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti perihal bangunan ruko yang melanggar rolling jalan.
“Kami sudah turunkan tim pengawasan soal laporan itu. Setiap laporan masyarakat maupun secara lembaga kami selalu menanggapinya,” ujar Kafrawi.
Dia menambahkan, terkait pembongkaran ruko tersebut pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh, karena menurutnya ada undang undang yang mengatur sehingga dia menunggu wali kota Makassar Danny Pomanto balik dari kunjungan kerja keluar negeri sebagai pimpinan untuk meminta petunjuk.
“Tidak bisa sembarang dibongkar karena ada undang undang yang mengatur, dan menunggu pak wali kota kembali untuk meminta petunjuk dari pimpinan karena kami hanya bawahan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Biringkanaya, Andi Syahrum, mengaku belum mengetahui hal tersebut.”Saya belum mendapat laporan terkait hal tersebut,”singkatnya.(arf/war/c)