LUWU, BKM — Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Luwu membuat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Luwu tersandung masalah hukum dan harus berakhir di balik penjara. Kondisi membuat sejumlah PNS di Luwu enggan untuk diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Berita Kota beberapa SKPD di Luwu, sejumlah ASN yang ditunjuk untuk menjabat PPK dan PPTK mundur dan enggan menjadi pejabat pelaksana kegiatan. Misalnya, Dinas Kelautan, dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Pertambangan dan Energi, serta sejumlah ASN didinas Bina Marga, Dikpora dan dinas lainnya.
“Kami dan teman-teman PNS takut menjabat PPK/PPTK sebuah kegiatan proyek fisik hanya menerima honor jasa dari pemeriksaan barang tidak lebih dari Rp 500 ribu, tapi karena kegiatan fisik bermasalah, PNS yang menjabat sebagai PPTK/PPK akhirnya divonis bersalah dan harus menerima hukuman badan, makanya kami tidak mau,” ujar salah seorang PNS Di Distamben Luwu yang tak mau namanya di korankan, Selasa (16/2)
Penolakan PNS yang tak ingin menjadi PPTK berdampak pada pelaksanaan kegiatan. Padahal untuk tahun 2016 berdasarkan penetapan APBD ada ratusan miliar anggaran yang dikelola SKPD yang PNS-nya enggan menjadi PPK.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Suharjono M Anwar, Selasa (16/2) membenarkan hal ini. Sejumlah pegawai yang telah ditunjuk memilih mengundurkan diri. “Bahkan ada yang kita usulkan ke Kementrian untuk mengelola anggaran tugas pembantuan sebesar Rp 1 miliar, SK PPK-nya sudah keluar ketika diserahkan PNS bersangkutan menolak. ”Jadi kita usulkan kembali, hal ini kemudian bersoal karena tidak ada yang mau diusulkan,” tambahnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan ENergi Amang Usman mengatakan hingga kini tidak ada ASN di Distamben yang ingin menjadi PPK dan PPTK. “KIta tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa dipaksakan. Setiap rapat disampaikan siapa yang mau jadi PPK dan PPTK atau bendahara tetapi tidak ada yang bersedia,” tandas Amang. Kegelisahan serupa juga meliputi PNS yang ada di Dinas Sosial, hanya saja di Dinas masih ada sejumlah PNS yang bersedia menjadi PPK dan PPTK untuk item pekerjaan tertentu. “Kami juga kesulitan merekrut PPK dan PPTK, makanya kami dengan teman-teman SKPD berkumpul membicarakan hal ini untuk dilaporkan ke pimpinan, apakah dibolehkan mengambil PPK dan PPTK dari SKPD lainnya,” ujar Andi Rivai Kadis Sosial Pemkab Luwu.
Untuk diketahui, pengelolaan proyek fisik di kabupaten Luwu yang bermuara terjadinya tindak pidana korupsi membuat mental PNS lingkup Pemkab Luwu melemah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya PNS Luwu secara terang-terangan menolak menjabat PPTK/PPK
Sejumlah proyek fisik di kabupaten Luwu dengan alokasi anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu beberapa tahun ini setelah selesai dikerjakan justru bermasalah dan masuk ranah tindak pidana korupsi.
(wan/C)