Site icon Berita Kota Makassar

2.138 Imigran Ilegal di Sulsel

MAKASSAR, BKM –Permasalahan imigran ilegal sepertinya tidak akan pernah selesai. Ini menjadi serius, karena kenekatan dari para imigran mendatangi sejumlah provinsi di Indonesia termasuk di Sulsel.

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo bahkan melihat permasalahan ini merupakan persoalan serius yang harus dicari jalan keluarnya.
Gubernur dua periode ini-pun mengharamkan Sulsel menjadi tujuan bagi para imigran ilegal, dan secara tegas dia mengatakan akan menggunakan berbagai acara agar para imigran bisa dipulangkan kembali ke negara masing-masing.
Alasannya, akan banyak persoalan yang akan dihadapi pemerintah provinsi dengan kehadiran mereka.
“Kalau mereka sakit atau meninggal di sini, atau bikin persoalan, kita juga yang pusing,” ungkap Syahrul.
Karena persoalan itu, dia akan bersurat ke Dirjen Keimigrasian dan Kementerian Luar Negeri agar memfasilitasi kepulangan para imigran ilegal itu ke negara masing-masing.
Malah, dia mengancam kepada para operator transportasi baik laut, darat, dan udara, jika ditemukan memfasilitasi kedatangan para imirgan gelap itu ke Sulsel, yang bersangkutan bertanggungjawab untuk memulangkannya kembali.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ramli HS mengatakan, Sulsel menjadi salah satu wilayah yang menjadi tujuan imigran ilegal.
“Sulsel jadi tujuan strategis karena posisinya yang bagus karena para imigran gelap lebih mudah menyeberang ke Australia jika melalui Sulsel,” tegasnya Rabu (17/2).
Ramli menambahkan, terdapat 2.138 imigran ilegal yang terdata berada di Sulsel. Dari jumlah tersebut, 1049 diantaranya berstatus sebagai pengungsi, sedangkan 1028 lainnya berstatus sebagai pencari suaka.
Para imigran itu berada di 15 rumah komunitas dan 12 tempat perlindungan sementara.
Terkait lamanya waktu tinggal para imigran tersebut, Ramli mengatakan hal tersebut terkait dengan status imigran yang bersangkutan. Jika statusnya pencari suaka, maka berdasarkan penilaian UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) sejauh mana mereka dapat ditempatkan di negara ketiga.
Sedangkan, untuk imigran berstatus pengungsi, untuk penempatan ke negara ketiga, akan sangat tergantung pada kesiapan negara ketiga tersebut menerima para pengungsi ini.
Mengantisipasi derasnya imigran ilegal yang masuk ke Sulsel, lanjutnya, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kepolisian, Angkasa Pura dan Pelindo untuk memperketat pengawasan. (rhm/b)

Exit mobile version