Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Bahas Status Tanah Sekolah

SINJAI, BKM — Komisi I DPRD Sinjai menggelar rapat menindaklanjuti aspirasi warga terkait kejelasan status tanah pembangunan sekolah di Kampung Boja, Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan, di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Rabu (17/2).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Musawwir, Sekretaris Disbunhut, Camat Sinjai Selatan, Kepala Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan dan Mantan Kepala Desa Puncak.
Wakil Ketua DPRD, Jamaluddin mengatakan jika tempat pembangunan sekolah merupakan kawasan hutan maka kita harus disampaikan kepada Kementerian Kehutanan. “Jadi kalau memang ini benar masuk koordinat kawasan hutan maka harus meminta izin ke Kementerian Kehutanan apakah Kementerian memberi izin atau tidak dalam hal pembangunan sekolah ini,”ujarnya
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Bambang menegaskan jika kawasan yang digunakan pada pembangunan sekolah tersebut memang merupakan kawasan hutan.
“Itu memang masuk pada kawasan hutan lindung,”tegasnya
Camat Sinjai Selatan, A.Irwansyahrani Y, menyatakan bahwa status tanah yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut memang merupakan kawasan hutan.
“Sehingga perlu menempuh suatu cara bagaimana sebaiknya agar pembangunan tersebut diteruskan karena disana sudah ada tiga ruangan dengan jumlah siswa kurang lebih 40 siswa,”ungkapnya
Kepala Desa Puncak, Muh. Idris mengatakan bahwa persoalan lahan sekolah kelas jauh SD 45 lempangan ini memang perlu dicarikan solusi yang terbaik. “Untuk mencari area di luar kawasan hutan itu kita belum bisa memastikan di mana area yang tepat karna belum ada kejelasan dari disbunhut yang mana area yang tidak termasuk kawasan hutan. Jadi Kalau bisa masalah ini disampaikan ke kementerian kehutanan bagaimana solusi terbaik agar sekolah ini bisa tetap dilanjutkan karna kalau tidak masyarakat sangat sulit untuk mengenyam pendidikan karna akses yang jauh. Terus kalau mau di carikan lahan lain kondisi yang tidak memungkinkan karena terjal,”ujarnya. (din/C)

Exit mobile version