Site icon Berita Kota Makassar

Syahrir dan Yaqin Diperiksa Kasus Bansos

MAKASSAR, BKM — Dua mantan pejabat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulsel tahun 2008 menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel.
Kedua mantan legislator Sulsel itu masing-masing, Yaqin Padjalangi dan Syahrir Langko. Keduanya juga diketahui masih menjabat sebagai legislator DPRD provinsi Sulsel.
Mereka memenuhi surat panggilan yang dilayangkan penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Rabu (17/2) sekira pukul 09.00 Wita.
Kedua politisi ini diperiksa secara terpisah dan tertutup dalam ruang pemeriksaan, penyidik dilantai 5 kantor Kejati Sulselbar. “Keduanya kita panggil untuk dimintai keterangannya terkait soal kasus Bansos,” ujar Koordinator Bidang Pidsus, Noer Adi.
Noer mengatakan, keduanya dipanggil untuk memerikan keterangan sebagai saksi sekaitan kapasitas mereka sebagai mantan pejabat Banggar DPRD Sulsel.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi. Pertanyaannya seputar pembahasan anggaran dana Bansos tahun 2008 lalu,” kata Noer Adi.
Sekitar hampir tiga jam menjalani pemeriksaan, Syahrir Langko yang ditemui sejumlah awak media membantah pernah menerima aliran dana Bansos. “Tidak sampai kesitu, soal penerimaan hanya gitu, selebihnya itu silahkan ke penyelidik,” tandasnya.
Syahrir berharap agar penyelidik bisa obyektif dalam menuntaskan kasus ini. Menurutnya, dia hadir dalam rapat Banggar hanya pada saat pengesahan saja dan tidak lebih dari itu. “Kalau hanya sekedar hadir saja dalam pembahasan di Banggar, ngapain takut?,” pungkasnya.
Sedangkan Yaqin Padjalangi hanya menjalani pemeriksaan singkat, karena akan menghadiri kegiatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, di kantor Gubernur Provinsi Sulsel. (mat-ril/b)

Exit mobile version