MAKASSAR, BKM — Bukannya kapok, Jainuri Abidin alias Nuri (24) malah kembali terseret kasus baru. Nuri yang sebelumnya dilaporkan kabur dari pusat rehabilitasi narkoba Baddoka digerebek petugas saat sedang asyik menggunakan sabu.
Nuri ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang di rumahnya sendiri Jalan Sukamana Nomor 71 B Makassar, Rabu (17/2) sekira pukul 18.00 Wita.
Nuri teridentivikasi petugas setelah beberapa warga menginformasikan aktivitas mencurigan di rumah Nuri. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Nuri tak bisa berkutik lantaran tertangkap basah sedang mengisap sabu. Dari tangan Nuri ikut disipa 1 buah alat isap (bong), 2 buah korek gas, 5 sachet kosong, 1 sachet sisa sabu, 1 lembar Kartu Identitas BNN, 1 buah anak panah, 1 buah lem korea, 2 buah pipet dan 1 buah pirex.
“Kita lakukan pengecekan dan menemukan pelaku tengah sedang mengkonsumsi narkoba yang kami duga kuat adalah sabu. Saat diinterogasi ternyata pelaku berstatus tahanan rehab BNP Sulsel yang pernah kabur dari Baddoka,” kata Panit 2, Ipda Asian Sihombing, Kamis (18/2).
Setelah diringkus, Nur kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan. Dihadapan petugas, Nur mengaku mendapat sabu dari seorang pengedar berinisal HS di Jalan Sukamulia. Nur dengan rasa menyesal mengaku tak bisa menghindari barang haram itu dengan alasan kecanduan berat.
“Saya susah pak kalau tidak pakai. Biasa sampai tiga kali saya pakai sabu pak,” beber Nur.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Woro Susilo dikonfirmasi terpisah menambahkan, pelaku diringkus setelah pihaknya menerima informasi langsung dari orang tua pelaku.
“Karena orang tua pelaku ini paham hukum, maka mereka melapor. Yang bersangkutan benar masih dalam proses rehabilitasi. Namun karena tertangkap saat mengkonsumsi narkoba, maka akan dilakukan tindak pidana hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Woro. (ish-ril/c)