MAKASSAR, BKM–Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2010 tentang larangan gudang dalam kota ternyata masih menjadi peraturan yang belum dapat dijalankan maksimal.
Pasalnya, Kota Makassar hingga saat ini belum juga terbebas dari aktifitas gudang dalam kota seperti yang sering dijumpai di ruko Toddopuli, Jalan Veteran, di kawasan Kecamatan Wajo dan wilayah lainnya.
Maraknya gudang dalam kota juga menjadi penyumbang terbesar kemacetan di jalan, sebab truk bertonase besar yang mengangkut kebutuhan pemilik gudang bebas melenggang manis di jalan raya.
Belum lagi, mereka memarkir kendaraannya begitu saja tanpa memperhatikan pengguna kendaraan lainnya.
Dari pantauan BKM di Jalan Veteran Utara, Jumat (19/2) pagi, masih ditemukan sejumlah gudang yang tetap beroperasi seperti gudang penyimpanan triplek yang berada di lorong 44, Jalan Veteran Utara.
Bahkan mobil truk yang mengangkut triplek bebas terparkir di depan toko meski menutupi sebagian bahu jalan hingga beberapa meter.
Bukan hanya gudang triplek yang berdiri di lorong 44, terdapat gudang lainnya juga tetap beroperasi. Gudang tersebut dikelilingi pagar besi dan hanya terbuka setengah meski aktifitas di dalam gudang lancar. Gudang juga dijaga beberapa orang yang menggunakan pakaian biasa, mereka berdiri di dalam gudang.
Salah seorang warga yang ingin namanya diinisialkan “S” mengaku, aktifitas bongkar muat barang di depan toko hampir dilakukan sekali dalam seminggu. Tidak jarang, pengguna jalan merasa terganggu karena aktifitas gudang yang membuat macet.
“Memang gudang tripleks itu sudah lamami, di lantai satu dan dua tempat penyimpanan tripleksnya. Apalagi tahun 2015 lalu, pemilik gudang kembali membangun gudang baru di dalam lorong yang memang dikhususkan untuk penyimpanan barang. Jadi tambah banyak mi lagi gudangnya,” akunya.
Dia menambahkan, di dalam lorong 44, selain gudang triplek juga terdapat gudang lainnya yang sampai saat ini dia belum tahu barang apa saja yang disimpan di dalam gudang tersebut.
“Bukan cuma gudang tripleks di Veteran Lorong 44, tapi ada juga gudang yang cukup luas dan saat ini masih beroperasi. Tapi saya tidak tahu apa isi di dalam gudang itu, karena mobil truk yang keluar masuk dalam gudang isinya ditutupi terpal,” katanya.
Meyikapi kondisi itu, Sekretaris Kota Makassar, Ibrahim Saleh lagi-lagi menyayangkan tidak adanya ketegasan dari Disperindag Kota Makassar. Seharusnya, jelas Ibe, Disperindag jauh-jauh hari sudah membersihkan gudang dalam kota dengan memegang payung hukum perwali.
Hanya saja, hingga saat ini masih ditemukan gudang beroperasi di dalam kota.”Disperindag harusnya fokus mengawasi aktivitas gudang. Mereka kerapkali berkedok sebagai tempat penyimpanan barang sementara,” tandasnya.
Ibe sapaan akrap sekkot juga mengimbau Diseperindag lebih aktif mengawasi para pelaku usaha yang membuka gudang dalam kota dan mengarahkan untuk pindah ke wilayah kawasan pergudangan di KIMA Jalan Perintis Kemerdekaan. “Disperindag jangan lagi mengeluarkan izin ke pelaku usaha untuk membuka gudang dalam kota. Karena ini dilakukan, maka akan menjadi bahan penilaian ke depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Ismail Tallu Rahim membantah jika masih ada aktifitas gudang dalam kota. Ia hanya mengaku, aktifitas yang ada hanya tempat penyimpanan barang yang ukurannya seperti gudang.”Sudah tidak ada lagi gudang dalam kota itu, yang ada hanya tempat penyimpanan barang. Jika ada mobil truk yang membongkar barang masuk ke ruko itu bukan gudang tetapi hanya tempat penyimpanan barang,” kilahnya.(arf/b)