Site icon Berita Kota Makassar

Wahab: Harusnya Tidak ada Lagi Gudang

KOMISI A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Makassar juga menyesalkan masih adanya sejumlah gudang yang tetap beroperasi dalam kota.
Komisi A menilai Pemerintah Kota Makassar tidak serius bertindak tegas ke pengusaha gudang yang membandel.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir mengatakan, banyak cara bisa dilakukannya agar dapat menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 20 tahun 2010 tentang larangan gudang dalam kota dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu. Tinggal penegasan dari Pemkot Makassar saja.
” Kita minta ketegasan pemkot menegakkan perda dan perwali yang ada. Kalau ada pengusaha gudang yang tidak mengindakan imbauan tersebut segera beri sanksi seperti pencabutan izin usaha mereka,” ujarnya.
Apalagi, tambah Wahab, sudah beberapa kali dewan merekomendasikan untuk penutupan gudang dalam kota itu, namun, tidak ada realisasi yang diperlihatkan pemkot.”Kita bukan eksekutor tetapi pengawasan. Yang berhak menindaki itu adalah pemkot melalui Disperindag dan Satpol PP yang dibantu kepolisian. Kalau ketegasan betul-betul dilakukan otomatis para pengusaha gudang akan mematuhi peraturan tersebut,” ungkapnya.
Legislator Partai Golkar Makassar inipun mengakui, seharusnya tahun ini sudah tidak ada lagfi aktifitas gudang dalam kota.”Tahun 2015 lalu seharusnya sudah menjadi batas akhir dari semua aktifitas gudang dalam kota,” ujar Wahab. (ita/war/c)

Exit mobile version