MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros segera menetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana komitedan Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) di SMA Negeri 10 Simbang tahun 2012-2015.
Isyarat penetapan tersangka dikeluarkan pihak Kejari setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Kejari juga mengaku tengah menunggu hasil audit Inspektorat Maros, terkait indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Secepatnya kita tetapkan tersangka. Kita sudah periksa kepala sekolahnya dan sekarang kita menyurat ke Inspektorat untuk menentukan kerugian negara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Hery Surahman yang dikonfirmasi, Minggu (21/2).
Hery menambahkan, tim penyidik telah menyita dokumen BOS milik SMA 10 Simbang pada tahun 2012-2015. Hery mengaku, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data selama dua pekan.
“Pada proses penyelidikan, kami hanya bekerja dua minggu saja,” kata Hary.
Berdasarkan hitungan sementara penyidik, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp785 juta.
Menurutnya, berdasarkan aturan hukum, penyidik bisa saja meningkatkan status kasus ke penyidikan tanpa menetapakan tersangka.
“Kemarin kami belum tetapkan tersangka. Kami tidak mau terburu- terburu soal penetapan. Kami harus waspada sebelum penetapan,” jelasnya.
Hery mengaku berhati-hati dalam menatapkan tersangka untuk menghindari kesalah prosedur dalam proses penyelidikan kasus ini.
“Kami belum tetapkan tersangka sebelum alat bukti kami kuat. Jangan sampai kami dipraperadilankan. Kalau hal itu terjadi siapa yang malu. Pasti kami,” ujarnya.
Kejari sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Pendidikan Maros, Ashar Padduppa, Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 10 Simbang. Selain itu, sejumlah siswa penerima bantuan juga diperiksa sebagai saksi. (ari-ril/c)