Site icon Berita Kota Makassar

Siswi SD Mengaku Tiga Kali Ditiduri

ilustrasi

GOWA, BKM — Jufri alias Uphi (24), warga Lorong IV, Jl Syekh Yusuf, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa akhirnya ditabngkap petugas PPA Polres Gowa, Sabtu (20/2) malam kemarin.
Jufri diamankan setelah seorang perempuan bernama Ti, melaporkan perbuatannya atas kasus dugaan pencabulan terhadap Nu (11), ponakannya yang masih duduk di bangku SD Kelas V, tiga hari lalu.
Usai melapor ke polisi malam itu, Ti menceritakan kejadian bejat yang dilakukan Jufri terhadap korban.
Ti mengaku kaget saat mengetahui alasan ponakannya mengapa aneh saat berjalan.
“Karena saya desak akhirnya ponakan saya mengatakan kalau Uphi telah memasukkan ‘itunya’ ke kelamin ponakan saya. Makanya saya langsung melapor ke polisi,” beber Ti emosi.
Menurut Ti, ponakannya itu mengaku diiming-imingi uang Rp5 ribu oleh tersangka. Namun uang yang dijanjika itu belum diberikan sebelum Nu membuang sampah terlebih dahulu.
Setelah Nu membuang sampah, Jufri kemudian mengajak korban ke rumah kosong yang ada di depan rumah kos pelaku. ” Uphi tinggal berdua ji dengan bapaknya di rumah kos,” kata Ti.
Di rumah kosong yang dikenal warga sekitar dengan sebutan rumah setan itu pelaku mencabuli korban sampai tiga kali. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan korban uang Rp5 ribu.
Setelah perbuatan bejatnya ini berhembus, warga sekitar emosi dan nyaris menghakimi pelaku. Untung polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa segera tiba dan langsung mengevakuasi pelaku ke Mapolres Gowa. (sar-ril/b)

Exit mobile version