GOWA, BKM — Baru sepekan dilantik sebagai Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan langsung membuat gebrakan melalui upaya judicial review terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena dinilai memberatkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal.
Bupati termuda di Kawasan Indonesia Timur yang resmi menjabat sebagai bupati sejak 17 Februari lalu ini menjelaskan, judicial review bertujuan untuk menetapkan kebijakan fasilitasi satu kartu BPJS untuk satu keluarga.
“Kalau setiap orang dalam satu rumah tangga harus memegang kartu BPJS itu akan memberatkan mereka, idealnya satu rumah tangga satu kartu BPJS saja,” tandas Adnan, Senin (22/2).
Untuk langkah awal, Adnan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Gowa agar dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat tetap menerima pasien yang hanya menggunakan kartu keluarga atau kartu penduduk saja.
“Kesehatan itu hak mendasar rakyat, jangan buat mereka sulit untuk berakses dalam mendapatkan pelayanan,” katanya.
Adnan melihat, pengelolaan BPJS di daerah selama ini sangat tidak efisien, khususnya di Kabupaten Gowa. Itulah sebabnya mantan anggota DPRD Sulsel itu merencanakan untuk melakukan judicial review.
Sebelum maju dalam Pemilukada Gowa, Adnan juga pernah melakukan judicial review, dengan melakukan uji material undang-undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, putra kedua mantan Bupati Gowa, H Ichsan YL-Hj Novita Ichsan ini berhasil memenang. Usulannya untuk mengakomodir calon kepala daerah se darah dikabulkan diPemilukada 9 September 2015 lalu.
Sikap Adnan untuk mejudicial review BPJS ini merupakan bagian dari janji kampanyenya untuk lebih berpihak kepada kepentingan rakyat, mengingat beratnya beban yang dihadapi dalam memperoleh pelayanan kesehatan. (sar-ril/c)