MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan siap menerima pelimpahan tahap dua, berkas Bupati Barru, Andi Idris Syukur, dalam kasus dugaan korupsi Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru Tahun 2015.
Kesiapan ini menyusul keputusan Mabes Polri untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Sulsel dengan alasan efektivitas.
Asisten Intelijen Kejati Sulselbar, Ma’rang SH MH mengatakan bahwa Kejaksaaan siap menerima pelimpahan berkas tersangka Bupati Barru.
“Hari ini kita menunggu pelimpahan berkas dan tersangka. Jadi pada prinsipnya begitu berkas disrahkan oleh Mabes Polri, maka kita segera teruskan prosesnya,” ujar Marang, Senin (22/2).
Kata Ma’rang, tidak ada alasan bagi Kejati Sulselbar untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Ma’rang menambahkan, rencana pelimpahan berkas dan tersangka, yang dijadwalkan hari ini Senin (22/2) terpaksa harus batal dilaksanakan, lantaran tersangka tidak bisa hadir pada penyerahan berkas tersebut.
Adapun alasan ketidakhadiran tersangka karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan hal itu sudah dikoordinasikan oleh tim penasihat hukum tersangka dan tim penyidik Mabes Polri ke Jaksa penyidik di Kejati Sulselbar.
“Untuk itu kita akan kembali jadwalkan dengan pihak penyidik Mabes Polri, kapan akan menyerahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut di Kejati Sulselbar,”terangnya.
Menurut dia, pihaknya sudah menerima informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelimpahan kasus tersebut, dari Mabes Polri ke Kejati.
Diketahui, Penyidik Mabes Polri dalam kasus ini, menjerat Andi Idris Syukur dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mat-ril/c)