Site icon Berita Kota Makassar

DPO Kasus Alkes Menyerahkan Diri

MAKASSAR, BKM — Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Beloppa Kabupaten Luwu, bos PT Erlang Perkasa, Irsan Syarifuddin akhirnya menyerahkan diri.
Syarifuddin datang sendiri menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sulselbar di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (22/2) pukul 18.45 wita. Syarifuddin datang dan menemui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Gery Yasid.
Setelah menyerahkan diri, Irsan pun menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini. Irsan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita periksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Belopa, Zet Tadung Allo, Selasa (23/2).
Zet mengatakan, tersangka baru kali ini menjalani pemeriksaan, setelah empat kali mangkir dari panggilan penyidik. Makanya kata Zet, tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Batara Guru, Beloppa kabupaten Luwu bersumber dari anggaran APBD dan APBN tahun 2012-2013 Rp33,2 miliar.
Proyek Alkes tersebut diduga terindikasi mark up, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Selain Irsan Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasmar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Zet juga tidak menampik, bila pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Setelah pihaknya menerima surat perintah penahanan dari Aspidus Kejati Sulselbar. “Kita tinggal tunggu perintah saja dari pimpinan,” ungkapnya.
Alasan penahanan, kata Zet, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektifnya berdasarkan pasal 21 KUHAP dan alasan subyektif, seperti dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Zet menuturkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Setelah kita periksa, kita langsung akan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.
Zet juga menuturkan, jika tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Sejak berita ini diturunkan, Irsan Syarifuddin masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik bidang Pidsus Kejati Sulselbar.
Diketahui pada tahun 2012, proyek pengadaan Alkes tersebut dilakukan dua kali dengan nilai masing-masing Rp6,9 miliar dan Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Elang Perkasa.
Sedangkan di tahun 2013, pengadaan juga dilakukan dua kali penganggaran dengan nilai anggaran Rp2 miliar dan Rp19,2 miliar, yang dimenangkan oleh PT Seven Brothers.
Alat yang diadakan pada proyek pengadaan tersebut mencapai ratusan unit, di antaranya, CT Scan, ranjang pasien, tabung oksigen, alat anestesi, meja operasi, kursi, dan jental kit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Indikasi mark up harga dari distributor, ditemukan ada mark up hingga 400 persen. (mat-ril/c)

Exit mobile version