MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman di laporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Deddy dilapor lantaran dinilai telah melakukan tindakan mempermainkan dan mengintervensi proses penyelidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Suryani Saad Abrar, istri dari Prof Dr Abrar Saleng, SH, MH.
Dalam kasus tersebut, Suryani Saad Abrar dilaporkan oleh Saad Achmad alias Saad Dinar dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar.
Namun hingga saat ini, berkas perkara kasus ini masih bolak-balik di Kejaksaan dan Kepolisian. Kuasa hukum Saad Achmad, Andri Hidayat menuding pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kliennya mempermainkan proses perkara.
Padahal, kata Andri, semua petunjuk jaksa telah dilengkapi oleh penyidik Polrestabes Makassar dan seharusnya dilanjutkan ke proses penuntutan dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Namun Deddy Suwardy (Kajari Makassar) selaku penuntut umum justru mebembalikan berkas perkara dengan cara mengintervensi,” ujar Andri.
Andri menambahkan, hingga saat ini pihak Kejari Makassar telah mengembalikan berkas tersebut sebanyak empat kali.
“Ini menandakan kepala Kejaksaan Negeri (Deddy) selaku penuntut umum bersikap ketidakindependenan. Ia (Deddy) sudah bermain mata dengan berpihak ke terlapor atau tersangka. Seharusnya sudah di limpah ke pengadilan, tapi itu tidak dilakukan,” jelas Andri.
Olehnya itu, Andri mengaku telah melaporkan jaksa yang menangani kasus tersebut ke Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera diberi sanksi yang tegas dan konkrit.
“Ini dilakukan untuk keadilan. Semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi, tapi jaksa berkesimpulan perkara ini tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 372 dan 378 KUHP,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman membantah tuduhan tersebut. “Apa kepentingan pelapor,” tegas Deddy.
Menurut Deddy, berkas bolak-balik karena petunjuk yang diberikan oleh jaksa, belum dipenuhi penyidik. “Penyidik belum melengkapi petunjuk jaksa,” terangnya.
Diketahui, Saad Achmad alias Saad Dinar selaku pelapor dalam kasus tersebut telah melaporkan Suryani Saad Abrar telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik Nomor 03522 Macorawalie atas nama Saad Dinar.
Terlapor dalam hal ini Suryani Saad Abrar beserta suaminya Prof Dr Abrar Saleng, SH. MH, bermaksud akan membeli tanah tersebut dengan kesepakatan pembayaran harus secara tunai (cash). Namun terlapor tidak merealisasikan pembayaran sebagaimana disepakati. Sedangkan sertifikat hak milik Noomor 03522 Macorawalie atas nama Saad Dinar tersebut tidak dikembalikan hingga saat ini. (mat-ril/b)
Empat Kali Berkas Bolak-Balik, Kajari Makassar Dilapor
