MAKASSAR, BKM — Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan kantong kresek atau kantong plastik.
Setiap retail atau supermaket, toko, dan pasar tradisional diwajibkan memotong biaya Rp200 hingga Rp500 untuk setiap kantong plastik yang digunakan konsumen. Program itu sementara proses sosialisasi dan diujicobakan di 23 daerah seluruh Indonesia. Salah satu kota yang menjadi lokasi percontohan adalah Makassar.
Kebijakan itu diharapkan menjadi salah satu upaya mengurangi limbah plastik.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel, Andi Hasbi Nur, menjelaskan, kebijakan baru ini akan diujicobakan selama tiga bulan.
“Secara nasional akan diberlakukan di bulan Juli, tapi kita usahakan mulai 5 Maret kita sudah launching oleh Wapres Indonesia, Jusuf Kalla,” kata Hasbi.
Dia melanjutkan, untuk mempersiapkan program kantong plastik berbayar ini, pihaknya akan menggelar rapat pada 25 Februari. Pihaknya berencana menggelar kegiatan launching di Lapangan Karebosi dan serentak di seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Pemberlakukan aturan ini disebabkan sampah kantong plastik butuh waktu ratusan tahun untuk diuraikan. Setiap tahun berjuta ton sampai plastik yang terkumpul, bahkan sudah menumpuk di kutub utara.
“Minimal dari rumah harus membawa kantong plastik atau tas saat hendak berbelanja. Biaya yang dipunggut ini, kedepan akan kita uji coba kerjasamakan untuk pengelolaan sampah oleh Pemda dan LSM,” ucapnya.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulsel, Ambo Masse mengakui sudah lama menyarankan untuk upaya kantong plastik berbayar ini. Pemerintah menurutnya, harus lebih komperensif untuk mengedukasi masyarakat bahaya dari limbah sampah.
“Harus ada juga edukasi secara luas untuk mengurangi pemakaian kantong plastik. Selain itu, pelaku usaha harus mengurangi produk yang berbaku plastik. Terlebih lagi, saat ini masalah sampah plastik sudah menjadi ancaman global,” pungkasnya. (rhm/war/c)