MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar tahap salah seorang pengacara senior, Zamsibar yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kerjasama pembebasan lahan.
Saat ini tersangka, telah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Kasus ini sudah di tahap dua oleh penyidik Polrestabes Makassar,” ujar Deddy, Selasa (23/2).
Zamsibar dalam kasus ini dijerat pasal 372 dan 378 Kitab Undang undnag Hukum Pidana (KUHP). Alasan dilakukannya penahanan, lantaran karena tidak adanya kesepakatan damai antar kedua belah pihak. Selain itu, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Irfano selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka Zamsibar.
“Dalam waktu dekat ini kita limpahkan berkasnya ke pengadilan,” jelas Irfano.
Kata Irfano, pihaknya tinggal melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan untuk dipersidangan nanti. (mat-ril/c)