Site icon Berita Kota Makassar

Gliran Chaerul dan Edy Baramuli Diperiksa

MAKASSAR, BKM — Tim Satuan Tugas Khusus Bidang Tindak Pidana Khusus (Satsus Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Banos Sulsel tahun 2008 dengan pemeriksaan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel.
Kali ini tim Satsus Pidsus, kembali menggelar pemeriksaan terhadap dua orang mantan legislator DPRD Sulsel. Keduanya yakni, Chaerul Tallu Rahim dan Edy Baramuli. Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 wita, di dalam ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Sulselbar di lantai 5, Rabu (24/2).
“Yang bersangkutan kita panggil untuk, dimintai keterangannya terkait dana Bansos,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Siti Nurhidayah.
Keduanya, kata Nurhidayah, diperiksa hanya sebatas dimintai keterangannya, sebagai saksi dalam kasus dana Bansos.
Berdasarkan pantauan BKM, keduanya menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih di dalam ruang pemeriksaan.
“Sejauh ini kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi dahulu,” tukas Nurhidayah.
Ditanya soal apakah sudah ada nama calon tersangka yang telah dikantongi dalam kasus ini, Nurhidayah belum bisa memastikan secara pasti siapa yang bakal akan di jadikan tersangka dalam kasus ini.
Dia juga tak menampik, saksi yang telah diperiksa bisa berpeluang untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini. “Siapa saja bisa berpeluang jadi tersangka, termasuk saksi yang sudah kita periksa,” tegasnya.
Namun tergantung alat buktinya saja, apakah memenuhi unsur atau tidak. Usai diperiksa, chaerul Tallu Rahim, saat ditemui awak media mengatakan. Bahwa dirinya dicecar 8 pertanyaan seputar penganggaran bansos pada saat dia menjabat sebagai legislator.
“Pertanyaannya seputar mekanisme panganggaran, sekaligus tugas panitia anggaran,” jelasnya.
Chaerul mengatakan saat diperiksa, penyidik tidak mempertanyakan soal penerimaan dana ataupun aliran dana bansos.
“Bukan ditanya berapa yang diterima tapi ditanyakan sebagai anggota panitia banggar,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, staf badan pekerja Anti Corruption Committe, Wiwin Suwandi, ditanya soal kasus bansos. Dia mengatakan Kejaksaan harus bisa sesegera mungkin menuntaskan kasus ini. “Jangan lagi dicicil tersangkanya, kalau tuntaskan kasus ini,” pungkasnya.
Menurut dia, bila kasus ini dicicil terus, negara juga yang dirugikan. Karena harus mengeluarkan anggaran lagi untuk menuntaskan kasus ini. “Saya juga berharap, kejaksaan jangan lagi tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini,” tegasnya. (mat-ril/b)

Exit mobile version