Site icon Berita Kota Makassar

Ibu RT Nekat Jadi Pengedar Sabu

BKM/ALALUDDIN SABU -- Kedua tersangka bersama barang bukti berupa 17 paket sabu siap edar, uang tunai, dan handphone yang berhasil disita petugas tim Buser Polsek Topoyo.

PASANGKAYU, BKM — Tim Buser Polsek Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (30 tahun). Warga Tumbu ini nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan yang besar. Dari tangan tersangka (ST, red), polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi serta handphone milik tersangka.
Tim Buser Polsek Topoyo awalnya menangkap seorang pemuda berinisial JT (28) di sebuah rumah kost dan mengamankan 1 paket sabu siap edar. Dari hasil keterangan JT, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah ST, seorang IRT, warga Tumbu, Kecamatan Topoyo. Dari hasil penggeledahan di rumah ST tersebut, polisi mengamankan 17 paket sabu siap edar yang disembunyikan ST di sebuah kamar mandi.
Selain 17 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan pihak kepolisian, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi jual beli sabu juga diamankan polisi serya beberapa handphone milik tersangka dan sebuah timbangan digital juga diamankan polisi.
Iptu Jamaluddin, Kapolsek Topoyo, mengatakan, kedua tersangka pengedar sabu tersebut sudah lama menjadi target operasi Polsek Topoyo, berkat laporan masyarakat. ”Kita langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 17 paket sabu dari dua orang tersangka. Juga mengamankan uang jutan rupiah serta handphone dan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan tersangka saat bertransaksi,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kemudian digelandang ke kantor Polsek Topoyo untuk dimintai keterangan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UUD Narkotika. (ala/mir/c)

Exit mobile version