Site icon Berita Kota Makassar

Tarif Terjangkau dengan Fasilitas Sekelas Hotel

BKM/CHAIRIL TARIF TERJANGKAU-Wisma di Jalan Gunung Bawakaraeng ini menyediakan tarif yang terjangkau. Kos-kosan harian dan bulanan juga memberlakukan tarif murah.

KOS-KOSAN harian maupun bulanan kian memberi daya pikat bagi para penyewa. Selain karena tarifnya yang terjangkau, aksesnya juga terbilang mudah.

Laporan: Yusuf Yunus-Ardhita Anggraeni

BIASANYA, orang yang menyewa tempat kos harian dan bulanan adalah mereka yang datang dari daerah, atau tengah dalam perjalanan. Mereka memilih tempat ini karena sewanya tergolong murah dibanding hotel atau wisma.
Namun, kerap para penyewa merasa deg-degan saat melakukan check ini. Itu karena imej yang selama ini terbentuk, bahwa kos-kosan jenis ini identik dengan tempat mesum. Belum lagi jika pemilik kos banyak bertanya.
Ridwan, salah seorang penghuni kos mengaku memilih tempat kos bulanan di pusat kota yang ramai. Tempat kos ini sebelumnya adalah ruko.
“Saya memilih di dekat tempat ramai, karena aktivitas keluar masuk penyewa kos tidak terlalu kelihatan. Orang kan pada sibuk dengan aktivitasnya masing-masing. Orang juga tidak banyak curiga,” kata Ridwan memberi alasan.
Selain itu, di tempat seperti ini biasanya pemilik tidak tinggal di kos. Pengelolaannya dipercayakan kepada orang lain.
Lain halnya yang diungkapkan Bahtiar, seorang sopir mobil kampas yang kerap bolak balik ke daerah. Ia memesan kamar kos yang melayani sewa harian.
“Biasa kita capek sekali, Pak. Jadi benar-benar kita manfaatkan waktu istirahat semalam. Tidak tahu kalau penyewa lainnya,” ujarnya.
Bahtiar mengatakan, tentang tamu yang memanfaatkan kos-kosan berbuat mesum, akan mudah dideteksi. Apalagi pemilik kos menjaga ketat tempatnya. Khususnya bagi mereka yang ingin menginap.
“Kalau ada penyewa kosan harian atau bulanan yang tidak memiliki identitas jelas, pasti akan memilih tempat yang kebih bebas. Kentaraji itu kalau mauki macam-macam di kosan. Jadi tergantungji pemilik kosnya,” kata Bahtiar.
Sementara salah seorang warga Rappocini, Abubakar menyikapi maraknya usaha kos-kosan di wilayahnya dengan aktif melakukan pengawasan.
“Kalau ada kos-kosan yang menerima sewa harian kita tidak bisa melarang. Tetapi kalau ada masalah yang muncul, kita akan mengambil tindakan dengan melaporkan ke kepolisian. Kita berharap pemilik kosan juga selektif menerima tamu. Karena kalau kosan itu berada di pemukiman, tentu akan menjadi pembicaraan, dan nama wilayah menjadi jelek,” cetusnya.
Diapun mendorong pemerintah untuk memperjelas regulasi bagi kos harian ataupun bulanan. Aparat terkait diharapkan ikut mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban wilayah.
“Kami khawatir usaha ini dijadikan lahan bagi pihak tertentu untuk meraup keuntungan, sementara dampaknya cukup luas,” kunci Abubakar.
Menyikapi fakta ini, anggota DPRD Makassar meminta pemkot untuk menyusun payung hukum agar kos-kosan dengan sewa harian bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. Sebab Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kos yang disahkan oleh DPRD periode 2009-2014 tidak dlaksanakan secara efektif.
Anggota Komisi B DPRD Makassar Basdir, mengakui kos elit harian kini menjamur dan berpotensi menjadi sumber PAD. Jika pemkot tidak segera menyikapi, keberadaan kos-kosan harian akan semakin bertambah.
“Kami menyadari betul hal itu. Namun kami tidak ingin gegabah soal pajaknya. Dasar hukum harus jelas untuk menarik pajak kos-kosan harian. Sementara peda yang sudah ada tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Ketua Komisi B Bidang Keuangan dan Ekonomi Amar Busthanul, menegaskan Perda Rumah Kos merupakan satu dari sekian banyak perda yang yang sudah disahkan namun tidak memberikan sumbangsih apapun melalui PAD.
”Kami juga heran dengan pemkot yang tidak menindaklanjuti perda yang sudah ada. Padahal kehadiran aturan yang dibuat ini untuk memaksimalkan retribusi dari pemilik kos-kosan,” kata Amar.
Legislator Partai Gerindra ini sangat menyanyangkan perda yang pembahasannya sudah menggunakan uang rakyat, namun tidak maksimal pelaksanaannya. Apalagi hadirnya perda tersebut merupakan inisiatif Pemkot Makassar untuk mendongkrak PAD.
”Kami di komisi terus mendesak pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Pendapatan daerah agar memaksimalkan peraturan tersebut. Tetapi sejauh ini belum ada kemajuan,” jelasnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Makassar ini, menjelaskan dalam perda rumah kos sudah sangat jelas dan detail mengatur bahwa kos-kosan yang memiliki kamar di atas 10 petak dengan standar hunian mewah dilengkapi dengan televisi, kasur pendingin ruangan (air conditioner), dikenakan pajak sebesar 10 persen dari sewanya.
“Aturan 10 persen ini sama dengan yang lainnya, seperti restoran, hotel dan wisma. Tetapi karena tidak ada ketegasan oleh pemerintah, sehingga banyak rumah kos elit lebih dari 10 kamar bebas dari penarikan pajak,” terangnya.
Hingga saat ini B belum pernah memegang data berapa rumah kos di Makassar yang wajib membayar pajak. Iapun skeptis Dispenda tidak pernah melakukan pendataan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Anggiat Sinaga juga mendorong pemerintah untuk memberlakukan pajak bagi rumah kos harian dan bulanan. Sebab sudah banyak keluhan dari para pengusaha hotel berbiaya murah (low budget), bahwa mereka kini terancam dengan maraknya kos harian.
“Kos harian memang jadi peluang bagus. Mereka tidak perlu bayar pajak, tapi bisa menyediakan penginapan sekelas hotel. Imbasnya, kami yang legal ini jelas kalah bersaing. Kami terus mendesak pemerintah kota untuk menertibkan mereka,” tandasnya. (*/rus/b)

Exit mobile version