Site icon Berita Kota Makassar

ADD Bukan Untuk Program “Siluman”

SIDRAP, BKM — Aparatur desa di Sidrap, diminta tidak asal menggunakan dana desa. Penggunaan dana desa harus mengacu pada RPJMDes yang telah disepakati.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sidrap, Awaluddin Ramli, mengatakan, haram hukumnya dana desa digunakan untuk membiayai program tidak jelas dan tidak terarah atau kegiatan “Siluman”.
“Asal diketahui, semua kegiatan yang akan dikerjakan menggunakan dana desa, semuanya sudah terprogram dan terencana melalui RPJMDes, tidak boleh melenceng keluar dari apa yang telah diprogramkan,” tegas Awaluddin Ramli, Rabu, (24/2).
Untuk Tahun Anggaran (TA) 2016 ini, beber Awaluddin Ramli, Kabupaten Sidrap memperoleh jatah dana desa APBN sebesar Rp42 miliar. Menurutnya, anggaran itu akan dicairkan dalam dua tahap dengan porsi 60 persen untuk pencairan tahap I dan 40 persen untuk pencairan tahap II.
“Pencairan tahap I berlangsung Maret 2016 sebesar Rp24 miliar lebih, kemudian pencairan tahap II sekira Agustus 2016 sebesar Rp16 miliar lebih,” kata Awaluddin Ramli, kemarin.
Bupati Sidrap, Rusdi Masse, juga mengingatkan para kepala desa. Dia menegaskan, jangan sekali-kali mendanai program dadakan diluar daripada RPJMDes, atau berdasarkan keinginan pribadi-pribadi.
Menurutnya, ada empat aspek yang harus dikerjakan oleh desa terkait pemanfaatan anggaran dari pusat tersebut. Empat hal itu adalah penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.
Untuk penyelenggaraan pemerintahan, terang Rusdi Masse, meliputi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lalu, pelaksanaan pembangunan meliputi infrastruktur dan sarana prasarana desa.
Sedangkan pembinaan kemasyarakatan, meliputi pembinaan kepemudaan, keagamaan dan kamtibmas, serta pemberdayan masyarakat, meliputi pemberdayaan Rumah Tangga Sasaran (RTS).
“RTS yang saya maksud adalah warga miskin yang selama ini memperoleh bantuan beras miskin (Raskin). Mereka itu harus dibuatkan kelompok usaha agar tidak miskin lagi,” kata Rusdi Masse.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap Andi Irfan, menambahkan program pengelolaan dana desa harusnya mendapat pendampingan hukum karena kepala Desa belum mahir dan ahli dalam membuat regulasi anggaran terencana, misalnya kata Irfan, perencanaan pembangunan seperti bestek, dan volume fisik proyek.
“Dana desa yang diswakelolakan sebaiknya mendapat pendampingan oleh ahlinya agar dalam pengelolah dana nantinya tidak terjerumus dalam hal perbuatan korupsi misalnya perencanaan anggaran yang terarah. Jangan baru ada masalah baru mau melakukan perbaikan,” tegasnya. (ady/C)

Exit mobile version