MAKASSAR, BKM — Mantan Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat Wakil Gubernur Agus Arifin Nu’mang menyeret dua nama bekas koleganya di legislatif. Agus menyebut Surya Darma dan Ashabul Kahfi saat diperiksa dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemprov tahun 2008.
“Saya di sini diperiksa sebagai saksi. Saya sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik, mulai saat menjabat Ketua DPRD Sulsel,” ujar Agus AN usai diperiksa di Kejati Sulsel, Kamis (25/2).
Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus bansos Sulsel yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar lebih. Penyidik pidana khusus kejaksaan mengarahkan pemeriksaan kepada Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sulsel yang membahas dana basos kala itu.
Agus mengakui jika tahun 2008 merupakan masa transisi atau pemilihan Gubernur Sulsel periode 2008-2013. Saat itu dirinya dilantik menjadi Wagub Sulsel pada 8 April 2008, dan menjabat Ketua DPRD Sulsel pada 26 Oktober 2004.
Pembahasan anggaran APBD pokok 2007 dimulai tanggal 26 November hingga 17 Desember 2008. Agus mengaku jika dirinya selaku pimpinan dewan sudah membahas tanggungjawab masing-masing pimpinan dewan, yang dalam hal ini para wakil ketua DPRD Sulsel.
“Saat itu, sudah ada keputusan pimpinan dewan di mana tugas dan tanggung jawab masing-masing pimpinan sudah dibagi-bagi. Khusus yang bertanggungjawab dengan anggaran itu sama Pak Wakil, Surya Dharma,” katanya.
Sedangkan, posisi Wakil Ketua DPRD Sulsel Ashabul Kahfi saat itu hanya sebagai Ketua Panitia Musyawarah yang bertanggungjawab menyiapkan semua materi yang akan dibahas oleh panitia anggaran.
“Jadi ada tiga panitia, yakni Panggar, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga. Semuanya punya peran masing-masing dan saya hanya memimpin rapat sekali saja selaku ketua,” jelasnya.
Agus mengaku jika dirinya saat itu tidak mengetahui adanya penambahan anggaran dan pencairan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat maupun oleh legislator.
Selain Wagub Agus AN, Tim Satuan Tugas Kejati Sulselbar juga memeriksa mantan bendahara pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu dan Susilo MT Harahap yang juga merupakan mantan anggota Banggar DPRD Sulsel.
Anwar Beddu usai diperiksa enam jam, kepada media mengatakan bahwa ada delapan pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik Satsus Kejati.
“Tim penyidik menanyakan soal fungsi dan tugas bendahara pengeluaran. Juga terkait pengembalian dana Rp8,8 miliar. Dan ada bukti bukti pengembalian yang diperlihatkan jaksa. Terkait proposal 202 juga dipertanyakan jaksa,” jelas Anwar.
Ditanya terkait bukti pengembalian, Anwar enggan membeberkan siapa saja legislator yang mengembalikan dana bansos tersebut.
Saat berita ini dibuat, Susilo MT Harahap baru menjalani pemeriksaan pada pukul 16.00 Wita. Ia diperiksa di dalam ruang pemeriksaan bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar di lantai V.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ashabul Kahfi menegaskan bahwa bansos bukan leading sektornya. Ia bahkan mengklaim tidak pernah sama sekali terlibat dalam pembahasan anggaran. Termasuk bansos.
”Saya tidak pernah memimpin rapat banggar. Saya juga tidak tahu berapa besaranya dana bansos. Jadi saya bertanda tangan hanya karena jabatan. Karena masih-masing sudah ada penanggungjawabnya,” terangnya melalui telepon selular, kemarin sore. (mat/rus/b)
Agus AN Seret Nama Surya Darma-Ashabul
