Site icon Berita Kota Makassar

Delapan Jaksa Tangani Kasus Bupati Barru

Rencana Dakwaan Mulai Disusun

MAKASSAR, BKM — Setelah melakukan proses tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini menyusun Rencana Dakwaan (Rendak) kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Bupati Barru, Andi Idris Syukur.
Sebelumnya Idris telah menjalani proses tahap dua pada Rabu (24/2) kemarin. Hanya saja Idris batal ditahan lantaran, adanya jaminan dari istri dan kuasa hukumnya. Sejatinya Istri dan kuasa hukumnya, menjamin bila Idris akan kopratif selama proses hukum berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Setidaknya ada 8 JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini. Mereka antaralain, 4 jaksa dari Kejaksan Agung, 1 jaksa dari Kejati Sulselbar serta 3 jaksa dari Kejari Barru.
Kedelapan JPU ini juga nantinya yang akan menyidangkan kasus Idris.
“Yang susun Rendaknya itu langsung dari Kejagung,” ujar Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi, Kamis (25/2).
Noer mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu berkas dakwaan kasus ini. Setelah ada surat dakwaan tersebut diserahkan, kata Noer maka pihaknya akan langsung segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.
“Kalau Rendaknya sudah kita terima, kita akan melakukan ekspos terlebih dahulu. Sebelum dilimpahkan,” jelas Noer Adi.
Terkait jaminan atas tidak ditahannya, Idris, kata Noer, tetap berjalan sepanjang tersangka berlaku kooperatif sepanjang perkara ini berproses. Namun jika tersangka tidak kooperatif, maka pihaknya berhak meminta pwrtanggungjawabam dari penjamin.
“Kita harap tersangka sebagai pejabat daerah tetap kooperatif,” tandas Noer Adi.
Noer juga meyakini, bila tersangka tidak mungkin akan melakukan tindakan atau upaya melarikan diri, selama proses hukum ini berjalan.
Sekedar diketahu, Andi Idris Syukur diduga terlibat dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan selaku bupati. Selain itu,Idris disangkakan terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada izin tambang.
Idris dijerat dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo, nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Selain itu juga Idris dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 TPPU, yang juga ancamannya minimal 4 tahun. (mat-ril/b)

Exit mobile version