Site icon Berita Kota Makassar

Kapolrestabes Pergoki Pemilik Toko Jual Somadril ke Remaja

BKM/JULDAM GEREBEK--Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono menggerebek ruko penjual obat daftar G di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa, Kamis (25/2).

MAKASSAR, BKM — Penjualan secara bebas obat daftar G di kalangan remaja, mendapat perhatian serius dari Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono. Bahkan orang nomor satu jajaran kepolisian di Makassar ini turun tangan langsung menggerebek tokoh yang menjual obat-obatan tersebut.
kamis (25/2) pukul 15,46 Wita, Rusdi didampingi Wakasat Narkoba Kompol Fajri, memimpin anggotanya mendatangi sebuah ruko penjualan barang campuran milik Tino (22) di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa. Ruko ini sudah lama disinyalir menjual dan mengedarkan obat daftar G atau somadril secara ilegal.
Di tempat ini, Kapolrestabes memergoki pemilik ruko tengah melayani dua orang remaja yang membeli somadril. Kedua remaja di bawah umur berinisial On dan Wan itu membeli somadril dengan harga Rp500 ribu per biji.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ratusan butir somadril ditemukan disimpan di sebuah tempat khusus. Saat dilakukan pemeriksaan surat izinnya, ternyata sudah dicabut.
”Penggerebekan yang dipimpin langsung Pak Kapolres ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ruko di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa itu dilaporkan menjual dan mengedarkan obat daftar G. Rata-rata pembelinya anak sekolah, remaja, buruh bangunan, dan mahasiswa,” jelas Kompol Fajri, kemarin.
Menurut Wakasat Narkoba, biasanya berawal dari mengonsumsi obat daftar G ini, lama kelamaan pemakainya beralih ke narkoba.
Dari penjelasan Kompol Fajri, diketahui jika buruh harian mengonsumsi somadril dengan alasan untuk menambah tenaga supaya kuat bekerja. Mereka juga sudah mengonsumsi narkoba.
Menyusul temuan ini, polisi mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terlibat penggunaan obat-obat daftar G, karena akan merusak kesehatan. (jul/rus/c)

Exit mobile version