PAREPARE, BKM — Tersangka pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Kamar Bersalin RS Andi Makkasau Parepare, Candra Pratama tahun 2014 akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Rabu (24/2) sekitar pukul, 18.00 wita.
Tersangka dibawa bendera perusahaanya PT Pahlawan Roata dan menjabat sebagai Direktur merupakan rekanan RS Andi Makkasau Parepare dengan nilai proyek Rp19,8 miliar.
“Tidak ada perlakuan berbeda terhadap tersangka. Alat bukti sudah cukup dan kita akan tahan hingga 20 hari kedepan,” tegas Kejari Parepare, Risal Nurul Fitri kepada BKM usai dilakukan pemeriksaan.Candra ditahan, usai diperiksa selama dua hari atas perannya menggelembungkan harga item Alkes. Candra lewat perusahaannya adalah pemenang tender alkes senilai Rp19,8 miliar. Kemarin, usai diperiksa hingga pukul 17.30 wita, Candra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Dia tidak kooperatif selama pemeriksaan, tiga kali dipanggil, hanya sekali datang. Makanya kami tahan dulu apalagi dia berpotensi menghilangkan bukti-bukti,” bebernya.
Kasi Intel Kejari Parepare, Muh Yusuf Syahrir menambahkan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka 20 hari kedepan. Bukti itu antara lain keterangan saksi dan hasil penyelidikan Kejari. Pihaknya menyebut akan ada tersangka baru dari kasus ini.
“Ada kemungkinan tersangka baru. Sejumlah pihak masih akan kita panggil, seperti ketua panitia pengadaan dan pihak RSUD Andi Makkasau,” bebernya.
Candra dikenakan pasal 2,3, dan 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit BPKP, kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 9 miliar, yang digelembungkan hampir 50 persen dari anggaran pengadaan Alkes itu. (smr/C)