MAKASSAR, BKM–Sebanyak 32 bangunan usaha seperti hotel dan restoran di Kecamatan Panakukang melanggar analisi dampak lingkungan (Amdal).
Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan anggota DPRD Kota Makassar dari daerah pemilihan IV bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua Komisi Bidang Ekonomi DPRD Makassar, Amar Busthanul menyebutkan sebanyak 32 bangunan usaha seperti hotel dan restoran yang diundang dalam rapat bersama dapil IV, hadir hanya delapan perusahaan yang hadir. Dari 32 hotel maupun restoran rata-rata tidak memiliki Amdal Limbah dan Amdal Laling.
“Miris sekali kita liat ini, bangunannya berdiri sangat megah, tapi ternyata tidak ada yang mengantongi izin amdal,” ungkapnya saat melakukan reses, Kamis (25/2) lalu.
Lanjut Legislator Fraksi Gerindra ini, seharusnya keberadaan amdal adalah salah satu syarat keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB). Itupun juga harus melalui kajian amdal terlebih dahulu.
Dari 32 hotel dan retoran yang bermasalah karena tidak memiliki amdal yakni, Hotel Bolevard, Hotel Jolin, Imawan, Hotel Amaris, Hotel Hertasning dan beberapa hotel lainnya, sementara untuk restoran seperti Apong, Cobe-Cobe dan lainnya.
Amdal yang dimaksud oleh Amar adalah, soal pengelolaan limbah hasil masakan yang diproduksi restoran dan hotel. Limbah-limbah tersebut tidak disaring terlebih dahulu sebelum dibuang ke drainase. Sementara Amdal lalin oleh restoran dan hotel banyak yang tidak memenuhi syarat.
Belum lagi, parkiran yang disediakan tidak memenuhi syarat, kamar hotel tidak berbanding dengan area perparkiran yang disediakan, sehingga tamu-tamu atau pengunjung yang datang, banyak yang menaruh kendaraannya di bahu jalan, tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Makassar, Mesyhak Reimon juga menuturkan, terjadi egosentrisme di lingkup pemerintah kota, dimana mekanisme penerbitan izin tidak dipenuhi oleh seluruh SKPD.
“Misalnya untuk keluarnya izin usaha, harusnya dicek dulu lengkap amdalnya dari BLHD, kemudian IMBnya lalu izin usahanya. Tetapi semuanya tidak sesuai mekanisme,” ucap anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan itu.
Kantor Perizinan Terpadu Kota Makassar, ujar Mesyhak Reimon kerap mengabaikan sektor-sektor lainnya dalam penerbitan izin-izin. Meski persyaratan tidak lengkap tetap saja izin tersebut diterbitkan, sehingga wajar bila belakangan tumbuhbangunan yang melanggar seperti sekarang ini.
Olehnya itu, dia berharap Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto diminta turun memberikan pengarahan kepada setiap SKPD agar tidak mudah mengeluarkan izin usaha tanpa memenuhi standar atau syarat yang dibutuhkan.
“Izin di Makassar ini terkesan diobral, meski tak sesuai syarat, tetap saja dikelurkan izin-izin itu,” bebernya.(ita-arf/war/c)