Site icon Berita Kota Makassar

Disprindagkop Larang Edarkan Gula Rafinasi

PAREPARE, BKM — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengancam akan menutup paksa toko yang nekat menjual gula rafinasi. Hal tersebut menyusul penggerebekan yang digelar Polres Parepare dalam dua hari terakhir. Terbaru, Polres kembali mengamankan 1,5 ton gula industri itu di Lakessi, Selasa (23/2).
Kadisperindag Parepare Amir Sabbi menjelaskan pemerintah telah menunjuk 11 distributor resmi gula rafinasi untuk disalurkan hanya pada kalangan industri. Sehingga jika ada toko yang menjual bebas gula khusus industri itu dipastikan merupakan perbuatan ilegal. “Kami akan beri peringatan, jika masih membandel izin usahanya bisa saja dicabut,” tegasnya.
Pihaknya bekerjasama Polres Parepare berjanji akan menertibkan penjualan gula tersebut, dengan menggalakkan razia. Distributor dan pedagang nakal biasa mengoplos gula rafinasi dengan gula pasir/kristal putih. Harga gula rafinasi yang memang lebih murah membuat mereka bisa untung berlipat.
“Seperti itu akan kita tertibkan untuk menjaga harga gula tetap stabil. Apalagi, gula rafinasi kadar gulanya lebih tinggi sehingga tidak cocok untuk rumah tangga,” katanya.
Sebelmna Polres Parepare kemarin menggerebek sebuah toko di Jalan Amin Langke, Lakessi. Tim Satreskrim berhasil mengamankan 1,5 ton gula rafinasi yang tersimpan dikarung sebanyak 30 zak. Pemilik toko, RD mengaku tidak tau jika gula rafinasi tidak boleh dijual bebas seperti gula pasir biasa.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran gula jenis itu di Parepare, serta hasil pengembangan dari penggerebekan Senin lalu. Pihaknya siap membantu Disperindag untuk menertibkan toko nakal penjual gula rafinasi. (smr/C)

Exit mobile version