SIDRAP, BKM — Pengadilan Agama (PA) Sidrap menyelesaikan tidak kurang 1.037 perkara kasus perceraian sepanjang tahun 2015. Angka perceraian itu dipicu umumnya karena adanya pernikahan dini.
Berdasarkan data dari panitera PA Sidrap, H Basyir Makka perkara yang diterima PA Sidrap tahun 2015 sebanyak 936 perkara yakni 776 perkara gugatan dan 160 perkara permohonan.
“Ada 776 perkara gugatan dan 160 perkara permohonan,” ujar Basyir Makka dikantornya, Kamis (25/2) kemarin.
Menurutnya 1.037 perkara yang di selesaikan tahun 2015 karna ada 101 tunggakan perkara tahun 2014, sehingga dengan prosentase 93,15 persen perkara yang di selesaikan.
Laporan jumlah perkara perdata yang diterima 936 dan jumlah laporan perkara yang diputuskan sebanyak 966.
Basyir mengatakan banyaknya kasus perceraian di sidrap yang diajukan istri karena alasan suami tidak bertanggung jawab, akhlak, adanya pihak ketiga, dan menikah di usia dini.
“Banyaknya suami yang tidak bertanggung jawab, disebabkan pula karena faktor akhlak, termasuk adanya pihak ketiga, dan umumnya menikah di usia dini,” papar Basyir.
“Akhlak maksud disini seperti banyaknya suami yang pemabuk dan yang marak sekarang adalah sabu sabu dan narkoba sehingga para istrinya tidak bisa lagi bersama,” lanjutnya
Perkara Perceraian di sidrap meningkat 8 persen sampai 10 persen dengan umur 60 tahun 10 persen, 50 tahun sampai 30 tahun 50 persen dan 40 dibawa 30 tahun atau yang menikah dini.
Sedangkan data sejak 1 januari sampai sekarang 130 cerai gugat yang dilakukan istri dan 20 pemohon yang dilakukan suami. Menurut Basyir , tingginya angka kasus perceraian di Sidrap disebabkan beberapa faktor.
Sebanyak 80 persen disebabkan ketidakharmonisasin dan faktor ekonomi serta tidak adanya tanggung jawab. (ady/C)