GOWA, BKM — Indikasi permainan besar dalam proses pembebasan lahan pembangunan Waduk Karaloe yang akan dibangun di wilayah Kecamatan Tompobulu dan Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, kini mulai memunculkan riak. Sejumlah pemilik lahan yang terkena lintasan pembebasan lahan tersebut menduga ada ‘kongkalikong’ dalam proses pembayarannya.
Sudah dipastikan ‘kongkalikong’ ini disebabkan nilai ukuran luas lahan warga yang akan dibebaskan konon luasannya tidak sesuai ukuran luas sebenarnya. Praktis sejumlah kalangan masyarakat menilai ada permainan di balik permulaan pembangunan proyek mega yang beranggaran ratusan miliar rupiah bersumber dari APBN ini.
Pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang tanahnya masuk dalam area genangan waduk di tiga desa yakni Desa Garing dan Desa Datara (Kecamatan Tompobulu) dan Kelurahan Tonrorita (Kecamatan Biringbulu) itu dianggap curang. Dari ketiga desa/kelurahan itu sekira 1.359 bidang tanah atau kurang lebih 230 hektar lahan milik warga akan ditenggelamkan.
Adanya dugaan kongkalikong itu diiyakan Muzakkir, salah seorang warga Dusun Pa’lopiang, Desa Garing, Kecamatan Tompobulu. Kepada sejumlah media di Sungguminasa, Kamis (25/2) siang, Muzakkir mengatakan proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan waduk Karaloe ini sangat tidak transparan. Bahkan menurut dia, ada indikasi kecurangan yang terkesan hanya membodoh-bodohi warga dalam terdaftar dalam pembayaran ganti rugi.
“Saya menduga pembayaran ganti rugi lahan ini sangat tidak transparan. Bagaimana tidak, warga cuma dipanggil menerima ganti rugi tanpa ada kesepakatan harga baik itu dalam bentuk sosialisasi atau musyawarah sebelumnya. Ini kan aneh, ada apa,” ujar Muzakkir.
Menurut Muzakkir salah satu fakta kecurangan adalah tidak transparannya soal luas lahan hasil pengukuran tim apresial dan diduga sangat berbeda dengan fakta di lapangan dan tidak sesuai luasan yang tercantum dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Sebagai bukti, ada sawah yang masuk daftar, namun yang terdata untuk diberi ganti rugi disebut kebun. Kesalahan inilah yang kemudian membuat sebagian warga menolak menerima ganti rugi,” kata Muzakkir.
Fakta lain yang diungkapkan Muzakkir yakni data harga yang dibagikan kepada warga untuk luas tapi hasil pengukuran BPN (Badan Pertahan Nasional) berbeda untuk pembayaran pembebasan lahan proyek waduk tersebut. ”Ini kan sangat mengandung tanda tanya,” kilahnya.
Muzakkir bersama 55 warga Dusun Pa’lopiang dan Dusun Bangkengta’bing, Desa Garing, berharap kepada pihak panitia sembilan untuk transparan dalam pembayaran ganti rugi tersebut baik untuk nilai pembayaran lahan produktif dan tidak produktif maupun untuk ganti rugi tanaman baik tanaman produktif maupun tidak produktif.
Terpisah, Camat Tompobulu, Syamhari yang dikonfirmasi via ponselnya sore kemarin mengatakan, terkait pembayaran ganti rugi lahan termasuk tanaman, kesemuanya telah diatur oleh tim Apresial. “Saya tidak terlalu mengetahui prosedur pembayarannya, soalnya itu diatur sepenuhnya oleh tim Apresial,” kata Syamhari singkat.(sar)