MAMUJU, BKM — Kepala Desa (Kades) Tadisi, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, tak gentar menghadapi pemanggilan Komisioner Ombudsman Sulbar. Pemanggilan terhadap Kades Tadisi sebagai tindak lanjut laporan warga atas dugaan penyimpangan prosedur penyaluran jatah beras miskin (Raskin). Dimana, ada warga yang melaporkan dan mengeluhkan pengurangan jatah Raskin dan adanya dugaan permainan harga.
Kades Tadisi, Rahman, di hadapan komisioner ombudsman Sulbar di Mamuju, Rabu (24/2), mengakui apa yang dituduhkan kepadanya. Dijelaskan, jatah Raskin untuk Desa Tadisi hanya 80 orang kepala keluarga (KK). Namun karena menghindari protes warga yang lain, terpaksa jatah 80 KK dibagi rata untuk 350 KK.
”Memang betul itu pak. Ada memang pengurangan jatah Raskin untuk warga. Karena kami di Desa Tadisi mendapat jatah Raskin hanya untuk 80 KK. Tapi warga yang lain tidak terima dan mau semua dapat jatah. Jadi solusinya, jatah 80 KK dibagi rata untuk 350 KK. Bagaimana lagi pak. Saya juga takut ada gesekan antar warga gara-gara itu beras,” ungkap Rahman.
Rahman juga mengaku adanya perbedaan harga. Sebab harga Raskin yang harusnya dijual Rp1.600 per kilogram kepada warga. Tapi pihaknya terpaksa dinaikkan menjadi Rp2.200 per liter. Hal itu dilakukan untuk menutupi biaya transportasi. Sebab pemerintah daerah hanya melakukan distribusi sampai ke kantor desa. Sementara penyaluran Raskin dari desa ke tiap dusun dilakukan pemerintah desa. Sehingga untuk menutupi biaya transportasi, pemerintah desa mengambil dari hasil kelebihan penjualan Raskin.
”Betul juga itu pak. Kami memang melebihkan sedikit harga Raskin kepada warga penerima jatah, untuk membayar sewa angkut yang bawa datang itu beras. Karena distribusi dari gudang hanya sampai di desa. Terus penyaluran ke dusun tidak ada anggarannya. Jadi kami minta kerelaan warga saja untuk membeli Raskin dengan harga Rp2.200 per liter. Karena kalau tidak begitu, kami mau ambil dimana uang pak. Karena warga juga tidak mau datang ke kantor desa ambil jatahnya. Bahkan setuju semua ji warga pak. Makanya, saya juga heran kalo ada lagi yang melapor ke ombudsman,” jelas Rahman.
Menyikapi pernyataan Kades Tadisi, dalam waktu dekat pihak Ombudsman Sulbar akan melakukan pemanggilan terhadap tim koordinasi Raskin tingkat kabupaten dan provinsi, untuk merumuskan solusi terkait pendistribusian Raskin, yang selama ini masih menemui kerancuan. Sebab Raskin sedianya untuk warga kurang mampu tapi masih diberatkan dengan biaya transportasi pendistribusian Raskin. (ala/mir/c)