SIDRAP, BKM — Satuan Narkoba Polres Sidrap menggelar Operasi Antik (Anti Narkoba) selama Februari 2016. Hanya dalam jangka 14 hari, polisi menjaring 13 tersangka.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Adriyan F. Kopong, menyebutkan, dari 13 tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 18 saset narkoba jenis sabu-sabu.
“Para tersangka diamankan di lokasi berbeda. Setiap penggerebekan ditangkap satu hingga tiga tersangka,” ujar AKP Adriyan, Jumat, (26/2).
Penangkapan 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu, beber AKP Adriyan, dilakukan dalam bentuk operasi tangkap tangan.
“Kami langsung gerebek di rumahnya, sebagian diantaranya ada yang kami tangkap saat sedang pesta narkoba,” aku AKP Adriyan.
Adapun para tersangka yang telah diamankan itu, masing-masing, Dwi Juniana M, beralamat di Lautang Salo, Kecamatan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, dengan jumlah barang bukti (BB) sebanyak 1 saset.
Kasmuddin, di Jalan Pesantren, Kelurahan Benteng Baranti dengan rekannya bernama Aryansa, alamat sama, dengan jumlah BB sebanyak 3 saset.
Syamsuddin, warga Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, dengan jumlah BB sebanyak 3 saset
Muh Rusli, warga Jalan Poros Rappang, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, bersama rekannya Suardi, dengan jumlah BB sebanyak 1 saset.
Andi Herman, warga Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, ditangkap bersama rekannya Muh Fahsan, alamatnya sama, dengan jumlah BB sebanyak 8 saset. Mursalim, warga Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, ditangkap bersama teman wanitanya, Irwanti dengan jumlah barang bukti 1 saset.
Terkahir, polisi menangkap Budiawan, Sartina, dan Saeful di dalah satu rumah sedang pesta narkoba di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe dan polisi menyita 1 saset sebagai barang bukti sabu-sabu. (ady/C)