Site icon Berita Kota Makassar

Proyek Waduk Karaloe Terancam Batal

GOWA, BKM — Indikasi permainan besar dalam proses pembebasan lahan pembangunan Waduk Karaloe yang akan dibangun di wilayah KecamatanTompobulu dan Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa mulai memunculkan riak. Pasalnya, sejumlah warga pemilik lahan atas imbas pembangunan waduk menolak renacana ganti rugi lahan.
Mereka menuding, ada ‘kongkalikong’ dalam proses pembebasan lahan.
Pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang tanahnya masuk dalam area genangan waduk di tiga desa, yakni Desa Garing, Desa Datara (Kecamatan Tompobulu) dan Kelurahan Tonrorita (Kecamatan Biringbulu) itu dianggap curang. Dari ketiga desa/kelurahan itu sekira 1.359 bidang tanah atau kurang lebih 230 hektar lahan milik warga akan ditenggelamkan.
Salah seorang warga Dusun Pa’lopiang, Desa Garing, Kecamatan Tompobulu bernama Muzakkir tak menampik tudingan itu. Kepada sejumlah media, Muzakkir membeberkan, jika proses pembayaran ganti rugi lahan tidak transparan serta terindikasi curang.
“Saya menduga pembayaran ganti rugi lahan ini sangat tidak transparan. Bagaimana tidak, warga cuma dipanggil menerima ganti rugi tanpa ada kesepakatan harga baik itu dalam bentuk sosialisasi atau musyawarah sebelumnya. Ini kan aneh, ada apa,” beber Muzakkir.
Muzakkir juga menyebutkan, pembayaran ganti rugi lahan warga yang nilainya mencapai Rp40 miliar itu terindikasi dimanipulasi. Itu terlihat dari hasil pengukuran oleh tim Apresial yang berbeda dengan ukuran lahan yang diklaim warga. Bukti lain, tambah Muzakkir, yakni hasil pengukuran lahan tidak sesuai dengan luasan yang tercantum dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Sebagai bukti, ada lahan sawah yang masuk daftar, namun yang terdata untuk diberi ganti rugi disebut lahan kebun. Kesalahan inilah yang kemudian membuat sebagian warga menolak menerima ganti rugi,” kata Muzakkir.
Fakta lain yang diungkapkan Muzakkir, yaitu data harga yang dibagikan kepada warga. Sementara hasil pengukuran pihak BPN (Badan Pertahan Nasional) berbeda untuk pembayaran pembebasan lahan proyek waduk tersebut.
Semisal lahan pekarangan ada yang dibayarkan mulai dari harga Rp5 juta sampai Rp10 juta padahal seharusnya harganya lebih tinggi dibanding dari harga lahan kebun atau sawah. ”Tapi yang tercatat di dalam lampiran fotocopy data yang diberikan adalah data harga. Padahal itu, tidak jelas karena tidak memiliki keabsahan hukum yaitu stambuk dan nomor register/nomor seri. Namun anehnya, justru dijadikan patokan harga pembebasan oleh pemerintah setempat mulai camat dan desa/lurah karena dianggap hasil pengukuran BPN,” beber Muzakkir.
Muzakkir bersama 55 warga Dusun Pa’lopiang dan Dusun Bangkengta’bing, Desa Garing, berharap kepada pihak panitia sembilan untuk transparan dalam pembayaran ganti rugi tersebut baik untuk nilai pembayaran lahan produktif dan tidak produktif maupun untuk ganti rugi tanaman baik tanaman produktif maupun tidak produktif.
Sementara khusus warga Dusun Pa’lopiang yang kesemua wilayahnya masuk dalam zona genangan waduk Karaloe, kini menolak menerima ganti rugi sebelum ada transparansi harga.
Terpisah, Camat Tompobulu, Syamhari yang dikonfirmasi via ponselnya sore kemarin mengatakan, terkait pembayaran ganti rugi lahan termasuk tanaman, kesemuanya telah diatur oleh tim Apresial. “Saya tidak terlalu mengetahui prosedur pembayarannya, soalnya itu diatur sepenuhnya oleh tim Apresial,” kata Syamhari singkat.
Kepala BPN Gowa, Amran Hasanuddin yang hendak dikonfirmasi kemarin, belum berhasil ditemui. Menurut salah seorang stafnya, kepala BPN Gowa sementara ada urusan dinas di wilayah Palu. Namun oleh Sekretaris Tim Apresial Pembebasan Lahan Proyek Waduk Karaloe yang juga adalah Kasubsi Bagian Tanah Pemerintah Kantor BPN Gowa, Tabuanis yang ditemui kemarin membenarkan jika pembebasan lahan tersebut sudah ada ketentuannya baik itu tanah produktif maupun yang tidak produktif.
“Tapi sebaiknya untuk lebih jelasnya, bicara langsung saja dengan Kepala BPN. Biar nanti Pak Kakan yang memberikan penjelasan semua karena saya takut salah dalam memberikan penjelasan karena sudah ada yang ditunjuk untuk memberikan keterangan terkait masalah ini,” kata Tabuanis. (sar-ril/b)

Exit mobile version