Site icon Berita Kota Makassar

17 Pengedar Diringkus, 12 Ribu Butir Disita

MAKASSAR, BKM — Jajaran Polrestabes Makassar sejak Jumat (26/2) melaksanakan operasi penyitaan obat keras daftar G. Operasi yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono berhasil menyita 12 ribu butir obat daftar G terdiri lima jenis, yakni Somandril, Tramadol, PHD, Anjing Gila, dan jenis eksotan. Selain berhasil menyita ribuan barang bukti, Polrestabes Makassar juga berhasil meringkus 17 orang tersangka pengedarnya.
Mereka yang diciduk, masing-masing Mansyur, Fitra, Aco, Lukman, Ernawati, Hartono, Wandi, Dg Rate, Yacob, Eko, Samur, Boyo, Sedo, Karman, Sandi dan Mar serta Ino. Para tersangka dikenakan pasal 196 serta Undang-undang Kesehatan Nomo 36 dengan ancaman human maksimal 10 tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono didampingi Wakil Satuan Narkoba Pol Kompol Fajri dalam ekspose kasus daftar G di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmat Yani, Senin (29/2) mengatakan, rata-rata peredaran obat daftar G dijual melalui warung, dan toko penjualan bahan campuran di sejumlah wilayah di Makassar. Adapun pengakuan para tersangka, bahwa para pembeli obat kebanyakan dari kalangan pelajar SMP, SMA, dan mahasiswa serta buruh bangunan, bahkan diantaranya pembeli tercatat sebagai pelaku kejahatan di jalan raya alias begal.
“Meraka menjual diluar ketentuan yang diberlakukan. Obat Dafar G masuk dalam obat berdosis tinggi yang jika dikonsumsi tanpa melalui resep dokter bisa berdampak negatif terhadap kondisi tubuh manusia, kehilangan kesadaran serta memicu aksi kriminalitas, terlebih bagi usia muda,” jelas Kombes Pol Rusdi Hartono.
Pihaknya juga berhasil membongkar kasus peredaran obat Daftar G di Makasar setelah menemukan modus operandi para tersangka. Salah satunya memberikan istilah obat dengan sebutan “Siputji” untuk mengelabui petugas.
“Mereka baru mau melayani pembeli kalau menyebut istilah “Siputji”. Ini mereka gunakan sebagai modus operandi untuk mengelabui petugas,” terang Rusdi.
Rusdi menambahkan, tak ingin hanya berhenti pada pengungkapan kasus ditingkat pengedar saja. Adapun hasil keterangan dari para tersangka nantinya akan dikembangkan untuk membongkar pemasok obat Daftar G.
“Dari hasil keterangan mereka kita kembangkan untuk mengejar para pemasoknya,” pungkas Kombes Pol Rusdi Hartanto. (jul-ish-ril/c)

Exit mobile version