Site icon Berita Kota Makassar

Alasan Etika, GMTD Ingin Ciputra Berkoordinasi

Alasan Etika, GMTD Ingin Ciputra Berkoordinasi

MAKASSAR, BKM — Aroma persaingan terus mencuat antara PT GMTD,Tbk yang merupakan anak perusahaan Lippo Karawaci Group dan PT Yasmin Bumi Asri, anak group Ciputra di kawasan Tanjung Bunga Makassar. Hal itu setelah PT Yasmin Bumi Asri ditunjuk melakukan pembangunan di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).
PT GMTD sempat melakukan aksi protes lalulalangnya truk bertonase besar ke area CPI menggunakan fasilitas jalan yang dibangun GMTD. Namun, ketika persoalan itu ditanyakan ke PT GMTD,Tbk selaku pengelola kawasan Tanjung Bunga, anggapan adanya persaingan bisnis dengan Ciputra Group di kawasan kota mandiri langsung ditampik.
Manager Legal GMTD, Jonni Kuncoro mengatakan GMTD yang kepemilikan sahamnya terdapat saham pemerintah daerah ini, tidak memiliki persaingan antara mereka dengan Ciputra. Tetapi ini masalah etika, logika, dan hukum (keadilan).
“Sama sekali bukan persaingan. Ini masalah etika, logika, dan keadilan. Sebagai pengembang yang baru masuk di kawasan Tanjung Bunga, seharusnya pihak Ciputra berkordinasi karena GMTD pengembang pertama yang diberi hak secara legitimate dan berpegang kepada aspek-aspek hukum yang berlaku. Berkordinasi dengan GMTD adalah salah satu bentuk etika yang baik,” ujarnya, kemarin.
Dia menambahkan, pihaknya hanya tidak ingin ada yang diistimewakan di dalam berinvestasi di Kawasan Tanjung Bunga. Sejauh ini telah banyak investor membangun di Kawasan Tanjung Bunga dan tidak pernah ada masalah dengan GMTD.
“Selama ini investor-investor yang masuk membangun di Tanjung Bunga selalu berkordinasi dengan kami. Masa’ ada pengembang melakukan pembangunan di atas hak pengembang yang lain tanpa melakukan koordinasi. Logikanya dimana? Apa ada pengembang lain yang mau jalan kawasan yang dibangunnya digunakan oleh pengembang lain? Jika ada yang menggunakan untuk usaha pastinya harus mendapat persetujuan,” ucap Jonni.
Menurutnya, apabila ini dikaitkan dengan Lippo selaku investor di Kawasan Tanjung Bunga, di tempat-tempat lain tidak pernah ada masalah dengan Grup Ciputra.
“Semua bersaing secara sehat. Tetapi yang kita issukan disini menyangkut 3 hal tersebut yaitu etika, logika, dan keadilan. Sesama pengusaha harusnya tidak ada yang istimewa,” tegasnya.
GMTD sendiri berdiri sejak tahun 1991 dengan nama awal GMTDC. GMTDC dibentuk untuk mengelola Kawasan Pariwisata Tanjung Bunga yang masuk sebagai salah satu dari 10 Kawasan Pariwisata yang dicanangkan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Menparpostel) saat itu. GMTD merupakan perusahan dengan model kemitraan swasta-pemerintah.
Ini terlihat dari kepemilikan saham yang terdiri dari pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat/ publik. GMTD mulai membangun jalan Metro Tanjung Bunga di tahun 1997 dengan biaya Rp70 miliar saat itu, atau setara seperlima APBD Pemprov Sulawesi Selatan.
Biaya pembangunan jalan Mentro Tanjung Bunga yang sekarang telah digunakan sebagai salah satu penghubung poros mamminasata, murni dari perusahaan tanpa bantuan dari pemerintah.
Terkait status jalan Metro Tanjung Bunga, Jonni mengungkapkan bahwa akses transportasi ini masuk kategori jalan khusus.
“Pasal 6 ayat (3) junto Pasal 16 Permen PU No. 11/PRT/M/2011 diatur bahwa jalan khusus yang digunakan untuk kepentingan sendiri dan diizinkan untuk umum karena alasan tertentu, terlebih dahulu mendapat izin dari penyelenggara jalan khusus dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab penyelenggara jalan khusus. Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permen PU No. 11/PRT/M/2011 diatur bahwa biaya yang ditimbulkan atas penyelenggaraan jalan khusus, baik yang digunakan sendiri maupun yang diizinkan digunakan umum menjadi beban penyelenggara jalan khusus, dan dapat disubsidi oleh pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan kemampuannya” kunci Jonni.
Berbeda dengan GMTD yang bersedia memberikan penjelasan, PT Yasmin Bumi Asri terkesan enggan berkomentar.
Awalnya, BKM meminta keterangan Direktur Utama PT Yasmin Bumi Asri. Namun dia tidak mau menanggapi.
BKM kemudian diarahkan untuk wawancara salah seorang mantan kepala dinas di Pemprov Sulsel yang menjadi koordinator pengembangan CPI.
Humas PT Ciputra Erlang Kallo yang dihubungi, lagi-lagi tidak mau berkomentar. Alasannya, dia tak punya kewenangan untuk berbicara persoalan itu.
BKM kembali diarahkan mewawancara Direktur Asosiasi Ciputra Grup Sinyo Peadelo, namun tetap tidak ditanggapi. Pesan pendek yang dikirim BKM tak dibalas.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi C DPRD Makassar Bidang Pembangunan Andi Fahlevi, mengatakan perebutan lahan antara kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Semua pemegang saham ataupun investor harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Harus duduk sama-sama semua antara keduanya, sehingga bisa didapat solusi yang terbaik untuk kepentingan masyarakat makassar,” ujarnya, kemarin.
Diakui legislator Partai Gerindra ini, semakin banyak investor dan pengusaha yang melirik Tanjung Bunga untuk berinvestasi. Kondisi ini sangat baik guna meningkatkan perekonomian Makassar.
Namun yang jadi masalah saat ini, ada pengusaha ataupun investor yang seolah-olah ingin menguasai lahan di Tanjung Bunga. ”Tidak boleh seperti itu dong,” cetusnya.
Dia berharap Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel mengambil tindakan sesegera mungkin. Sebab keduanya yang lebih mengetahui untuk mencegah aset pemerintah yang beralih ke tangan investor.
”Kita semua ingin polemik itu tidak berkepanjangan, supaya tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Anggota Fraksi PAN Zaenal M Beta mempertanyakan sikap GMTD yang terkesan ingin berkuasa di Tanjung Bunga. ”Saya tidak tahu apa keistimewaan yang dulu diberikan pemkot kepada GMTD,” cetusnya.
Terkait persoalan ini, Zaenal akan mengusulkan dibentuknya panitia khusus (pansus) aset pemerintah kota. Apalagi sejauh ini sudah banyak aset pemkot yang dikuasai oleh investor tanpa memberikan kontribusi.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi Basdir, menegaskan manajemen Lippo maupun GMTD tidak ada yang boleh mengkapling atau mengaku menguasai lahan di Tanjung Bunga. Sebab lahan tersebut milik pemerintah.
“Pemkot harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi, seperti tidak memperpanjang kontrak. Itu lahan pemerintah, dan mereka seenaknya mengaku-mengaku,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Syahrir Sappaile menyebut saat ini ada delapan investor yang menanamkan modalnya di Tanjung Bunga. Kebanyakan berasal dari Jakarta. Diantaranya GMTD, Trans, OSSO dan beberapa investor lainnya.
“Sementara Lippo yang ikut gabung masuk di CoI, investornya berasal dari luar negeri. Tapi saya belum tahu pasti negara mana,” katanya.
Terkait dua investor yang ada di Tanjung Bunga yang kini ‘berseteru’, Syahrier memilih untuk tidak berkomentar. ”Saya tiak bisa berkomentar soal itu, karena bukan kewenangan saya,” kelitnya. (rhm-ita-arf/rus/b)

Exit mobile version